Kawal Restrukturisasi BUMN Sesuai Inpres 7/2026, Kemnaker Tekankan Penguatan Hubungan Industrial dan Prinsip No One Left Behind

Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggarisbawahi krusialnya penguatan tata kelola hubungan industrial di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Langkah ini dinilai vital untuk mengawal proses restrukturisasi serta penyederhanaan korporasi (streamlining) agar tetap menjamin pemenuhan hak-hak pekerja dan menjaga iklim kerja yang harmonis.

Arahan strategis tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat membuka Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN di Jakarta, Senin (7/9).

Ia memaparkan bahwa forum ini menjadi wadah penyelarasan kebijakan ketenagakerjaan dengan agenda efisiensi BUMN yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.

“Melalui Inpres ini, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait ditugaskan untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, hingga memitigasi setiap potensi hambatan dalam proses penataan organisasi,” ujarnya.

Dalam mengawal Inpres tersebut, Kemnaker bersama Badan Pengaturan BUMN merumuskan komitmen bersama untuk menerapkan prinsip no one left behind. Indah menegaskan bahwa agenda efisiensi bisnis tidak boleh mengorbankan kesejahteraan maupun standar kerja yang layak bagi para pegawai.

“Prinsip no one left behind bukan hanya bagaimana mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang tidak adil dalam proses penataan organisasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan jajaran direksi BUMN agar mencermati potensi gejolak hubungan industrial yang dipicu oleh penyesuaian struktur jabatan, integrasi sistem pengupahan, maupun ketentuan kerja baru. Pengambil keputusan di tingkat manajemen diminta mengintegrasikan aspek kepatuhan hukum ketenagakerjaan secara utuh.

“Kami ingin memastikan jajaran pimpinan yang mengelola sumber daya manusia dan kepatuhan hukum memiliki kompetensi yang memadai di bidang hubungan industrial,” katanya.

Baca Juga:  Lawan Eksploitasi Anak oleh Kelompok Kriminal, Indonesia Paparkan Strategi Rehabilitasi di Konferensi Rio de Janeiro

Guna merealisasikan restrukturisasi yang aman dan kondusif, Kemnaker menyodorkan empat pendekatan strategis kepada manajemen BUMN, yaitu kepastian regulasi, keterlibatan aktif (engagement) pekerja, asas keadilan, serta tata kelola organisasi yang solid. Kombinasi langkah ini diharapkan mampu membangun sistem peringatan dini terhadap potensi konflik industri sekaligus meningkatkan daya saing BUMN di tingkat nasional dan global.

sumber : Kemnaker

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini