Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menilai gagasan tersebut berpotensi membawa Indonesia kembali pada praktik masa lalu dan mengulang kesalahan sejarah dalam tata kelola institusi kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Endang dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), menanggapi diskursus publik yang berkembang terkait struktur dan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Di ruang publik saat ini banyak yang mendiskusikan masalah struktur dan kedudukan Polri, bahkan ada yang mendorong agar Polri diubah menjadi sebuah kementerian,” ujar Endang dalam rapat tersebut.
Endang menegaskan bahwa secara konstitusional Polri merupakan lembaga independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi independen Polri telah berjalan stabil selama lebih dari dua dekade dan menjadi bagian dari reformasi kelembagaan pasca-Orde Baru.
Ia mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Polri pernah dipandang sebagai alat represif kekuasaan. Pemisahan institusi Polri pada tahun 2000 serta penguatan kedudukannya pada 2002 disebut sebagai tonggak penting dalam upaya membangun profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
“Selama lebih dari 25 tahun, struktur ini terbukti kokoh. Mengubahnya kembali adalah bentuk regresi kebijakan yang justru mengulang kesalahan masa lalu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endang juga menanggapi anggapan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian muncul akibat pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum anggota kepolisian. Ia menilai kesalahan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kegagalan institusi secara keseluruhan.
Ia memaparkan data sepanjang 2025 yang mencatat ribuan sidang kode etik, ratusan pemberhentian personel, serta ratusan aduan terkait hak asasi manusia. Menurutnya, angka tersebut justru menunjukkan mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri berjalan.
“Pelanggaran oknum adalah persoalan pengawasan, bukan kegagalan institusi. Menggeneralisir kesalahan oknum sebagai kegagalan institusi adalah logika yang keliru. Yang harus diperbaiki adalah oknumnya, bukan institusinya diubah,” jelas Endang.
Atas dasar itu, Endang menegaskan komitmen Fraksi PAN untuk tetap menjaga Polri sebagai lembaga independen yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak menjadi bagian dari kementerian.
“Kami tidak sepakat dan menolak jika Polri diubah menjadi kementerian. Polri harus tetap sebagai lembaga independen sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Ini adalah komitmen negara hukum yang harus dijaga,” pungkasnya.















