Aceh Besar, PR Politik – Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan sosialisasi Program Penilaian Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Hotel Hijrah Lambaro, Aceh Besar, Senin (22/9/2025).
Kegiatan bertema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM” itu diikuti puluhan Keuchik (kepala desa/lurah) dari lima kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Bukhari, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, dan akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, Usman Lamreung.
Dalam paparannya, HT Ibrahim menegaskan bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat sejak lahir, tidak dapat dicabut maupun dialihkan. Ia mengingatkan bahwa dasar hukum HAM sudah jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 28A sampai 28J, serta sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kesadaran HAM di desa menjadi penting karena desa adalah basis kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Dengan kesadaran HAM, kita bisa mencegah diskriminasi dalam pelayanan publik dan melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, serta penyandang disabilitas,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Pria yang akrab disapa Ampon Bram itu menambahkan, masih banyak tantangan dalam meningkatkan kesadaran HAM di desa, mulai dari keterbatasan pemahaman masyarakat, akses informasi yang rendah di wilayah terpencil, hingga tradisi tertentu yang kerap berbenturan dengan prinsip HAM.
“Pelanggaran kecil sering dianggap hal biasa, padahal itu juga bagian dari persoalan HAM,” ujar HT Ibrahim.
Legislator asal Aceh ini menjelaskan, DPR memiliki peran penting dalam penguatan HAM melalui fungsi legislasi, pengawasan, hingga penganggaran. Menurutnya, implementasi HAM tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi harus hadir nyata di desa. Pemerintah desa, kata dia, bisa berkontribusi lewat edukasi, pelayanan publik yang adil, hingga penyelesaian konflik berbasis musyawarah.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga nilai gotong royong, toleransi, dan solidaritas.
“Kesadaran HAM tidak akan tumbuh jika masyarakat bersikap pasif. Desa yang melayani administrasi tanpa pungutan liar, melibatkan perempuan dan anak muda dalam musyawarah, serta menyalurkan bantuan sosial secara transparan adalah contoh nyata penerapan HAM,” kata HT Ibrahim.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya transparansi Keuchik dalam mengelola hak-hak masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran desa. Menurutnya, tata kelola dana desa yang baik akan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
HT Ibrahim menilai penerapan P5HAM perlu berjalan seiring dengan implementasi qanun di Aceh serta diintegrasikan dalam kehidupan sehari-hari di tingkat gampong. Dengan begitu, desa dapat menjadi benteng pertama dalam mewujudkan masyarakat yang adil, beradab, dan sejahtera.
“Dengan kolaborasi antara DPR, pemerintah desa, dan masyarakat, desa harus menjadi fondasi kuat bagi penegakan HAM serta terwujudnya Indonesia yang lebih demokratis dan bermartabat,” pungkasnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, Usman Lamreung, menyoroti kondisi sosial masyarakat Aceh yang masih menghadapi tantangan berat, mulai dari kemiskinan hingga memudarnya nilai-nilai adat istiadat. Menurutnya, hal tersebut sering berujung pada berbagai pelanggaran HAM, seperti kekerasan, perampokan, hingga praktik korupsi.
“Adat istiadat dan syariat Islam di Aceh seharusnya menjadi landasan kehidupan bermasyarakat. Namun realitas hari ini menunjukkan banyak generasi muda yang mulai menjauh dari nilai tersebut. Ini menjadi tantangan serius yang harus kita atasi bersama,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para Keuchik tentang pentingnya penerapan P5HAM, sehingga desa mampu menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan masyarakat Aceh yang lebih bermartabat dan berkeadilan.
Sumber: fraksidemokrat.com















