Hindun Anisah Apresiasi Penetapan 6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Minta Penelusuran Jaringan Mafia Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, menyatakan apresiasi atas langkah tegas Satgas Pangan Polri yang menetapkan enam tersangka terkait kasus peredaran beras oplosan. Ia meminta penegak hukum melanjutkan penelusuran demi menjangkau aktor-aktor lain yang diduga berada dalam jaringan mafia pangan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus beras oplosan. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan pangan nasional,” ujar Hindun, Kamis (7/8/2025).

Hindun menilai penetapan tersangka tersebut merupakan sinyal positif dalam upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor pangan. Namun ia menegaskan, tindakan itu tidak boleh berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan. Menurutnya, perlu ada pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk aktor besar yang kerap disebut sebagai mafia pangan.

“Penindakan terhadap enam orang ini adalah awal. Kita butuh penegakan hukum yang menyeluruh, termasuk terhadap para mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan konsumen. Jangan beri ruang bagi praktik curang dalam distribusi pangan, apalagi beras yang merupakan kebutuhan pokok rakyat,” tegasnya.

selain itu, Hindun mendorong penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga serta optimalisasi peran Badan Pangan Nasional agar distribusi dan kualitas pangan dapat dijaga secara adil dan merata. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari hulu hingga hilir, terutama menjelang periode rawan inflasi pangan.

“Perlu ada pengawasan terpadu, mulai dari hulu sampai hilir. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat kecil,” tutup Hindun.

Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait peredaran beras yang tidak sesuai mutu klaim kemasan. Penetapan dilakukan bertahap. Pada Jumat (1/8/2025), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni: Karyawan Gunarso (KG) selaku Direktur Utama PT Food Station (FS), RL sebagai Direktur Operasional PT FS, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Baca Juga:  Dede Yusuf: DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Kemudian pada Selasa (5/8/2025), tiga tersangka lainnya ditetapkan dari PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Mereka adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).

Dengan pengungkapan ini, Hindun berharap penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pangan tidak berhenti sebagai respons sesaat, melainkan menjadi upaya sistematis dan berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan berdaulat.

Sumber: fraksipkb.com

Bagikan: