Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, menyampaikan apresiasinya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam unggahan resmi yang dibagikan melalui akun media sosialnya, Himmatul menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para dosen.
“Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan. Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN, adalah bukti nyata pemerintah memperhatikan kesejahteraan dosen,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan salah satu prioritas Komisi X DPR RI. Ia menjelaskan bahwa isu tersebut telah dibahas secara serius bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Menurut informasi resmi, pencairan tunjangan kinerja untuk dosen ASN akan dimulai pada Juli 2025. Pembayaran dilakukan secara retroaktif, mencakup periode sejak Januari 2025.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk program ini. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan kepada 31.066 dosen ASN. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun institusi, serta mempertimbangkan kontribusi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sumber: fraksigerindra.id















