Jakarta, PR Politik – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap mengedepankan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Ia memastikan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan sebagai langkah adaptasi terhadap kebutuhan strategis pertahanan nasional.
“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan bahwa supremasi sipil tetap dijaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik oleh militer. Fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR RI sesuai kewenangannya,” ujar Budisatrio, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, di Jakarta (14/03).
“Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memahami substansi utama dari revisi UU ini,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa substansi revisi ini tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Budisatrio juga menyayangkan adanya disinformasi yang berkembang, salah satunya mengenai isu dwifungsi TNI. Ia menepis isu tersebut dengan tegas. “Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi ini tetap sejalan dengan semangat reformasi,” katanya.
Dalam keterangannya, Budisatrio juga menguraikan beberapa pasal yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI.
Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan Negara Revisi UU TNI menegaskan bahwa TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya, untuk memastikan bahwa TNI tetap memiliki otoritas dalam aspek pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada. Budisatrio menegaskan bahwa koordinasi antara TNI dan Kemhan hanya mencakup kebijakan, strategi pertahanan, serta dukungan administrasi dalam perencanaan strategis, sementara operasional tetap menjadi ranah TNI.
“Koordinasi ini bertujuan agar kebijakan pertahanan selaras dengan kebutuhan strategis di lapangan. Poin ini hanya mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945 bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang komando atas TNI,” ujarnya.
Pasal 7: Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Revisi UU TNI memperluas cakupan OMSP, terutama dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. TNI kini memiliki peran dalam membantu pemerintah menangkal serangan siber serta melindungi WNI dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.
“Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Budisatrio.
Dalam revisi ini, operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak menyetujui, maka operasi tersebut harus dihentikan.
Budisatrio menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan mengambil alih tugas Polri atau institusi hukum lainnya, tetapi untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru yang bisa mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidak akan masuk ke ranah yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Ini murni untuk memastikan kesiapan negara dalam menghadapi ancaman pertahanan modern,” tegasnya.
Pasal 47: Perluasan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga Saat ini, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di 10 kementerian/lembaga (K/L), seperti Kemenko Polhukam, Kemhan, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional. Revisi UU TNI menambah jumlah K/L menjadi 15, termasuk BNPB, BNPT, Bakamla, BNPP, Kejaksaan Agung, dan Sekretariat Presiden.
“Selain 15 K/L yang diatur dalam revisi UU, tidak ada penempatan prajurit aktif di luar itu, termasuk di BUMN. Jika ada prajurit aktif yang bergabung di luar 15 K/L yang telah ditentukan, mereka wajib pensiun,” tegas Budisatrio.
Ia menekankan bahwa penempatan prajurit aktif ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas serta memperkuat sinergi pertahanan nasional. “Ini bukan militerisasi, tetapi penguatan sinergi dalam menghadapi ancaman pertahanan nasional,” tambahnya.
Pasal 53: Perpanjangan Usia Prajurit Salah satu poin utama revisi adalah peningkatan batas usia pensiun prajurit. Saat ini, tamtama dan bintara harus pensiun di usia 53 tahun, sementara perwira di usia 58 tahun. Budisatrio menilai usia pensiun ini terlalu dini, mengingat banyak negara lain menetapkan pensiun militer pada usia 58 hingga 65 tahun.
“Kami menemukan banyak prajurit yang harus pensiun di tengah kondisi mereka yang masih prima dan masih harus menyekolahkan anak-anaknya. Jika mereka pensiun dalam kondisi seperti itu, tentu akan memberatkan,” paparnya.
Oleh karena itu, revisi UU TNI menaikkan usia pensiun tamtama dan bintara menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun, dan perwira tinggi berjenjang dari 60 hingga 62 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang 4 bisa pensiun pada usia 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
“Tentunya ini dilakukan tanpa mengorbankan proses regenerasi di tubuh TNI,” pungkasnya.
Sumber: fraksigerindra.id















