Medan, PR Politik – Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI melakukan pendalaman investigasi sekaligus identifikasi berbagai persoalan dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke Lapas Kelas I Medan, Kamis (29/1/2026).
Ketua Panja Pemasyarakatan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali secara langsung persoalan mendasar yang terjadi dalam sistem pembinaan dan pengelolaan lapas maupun rutan.
“Hari ini khusus di Sumatra, kami ingin menggali lebih dalam investigasi dan identifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam tata kelola pembinaan lapas dan rutan,” ujar Sugiat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kantor Wilayah serta jajaran aparat penegak hukum di Sumatera Utara, persoalan yang dihadapi tidak hanya bersifat lokal, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang terjadi secara nasional.
“Data dan informasi yang kami dapatkan ini bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga menjadi persoalan secara keseluruhan di Indonesia,” katanya.
Sugiat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal dari rangkaian kerja Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI. Selanjutnya, DPR RI akan melanjutkan peninjauan ke sejumlah lapas besar lainnya guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif serta berbasis kondisi riil di lapangan.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah persoalan kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan, yang dinilai telah menjadi persoalan klasik sekaligus serius dalam sistem pemasyarakatan nasional. Menurut Sugiat, hampir seluruh lapas di Indonesia mengalami kondisi serupa.
“Bagaimana problem overcapacity ini bukan hanya di Sumatera, tapi hampir terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru sebenarnya telah membuka peluang penerapan alternatif kebijakan guna menekan tingkat hunian lapas, salah satunya melalui penerapan pidana kerja sosial.
“Di KUHAP dan KUHP yang baru itu kan ada solusi kebijakan, bagaimana ada sistem pekerja sosial. Itu bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi overcapacity,” jelasnya.
Meski demikian, Sugiat menegaskan bahwa pembaruan regulasi saja tidak cukup apabila tidak diikuti pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembinaan, pengawasan, serta tata kelola pemasyarakatan di lapangan agar persoalan serupa tidak terus berulang.















