Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nevi Zuairina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan pemerintah terkait maraknya beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasannya. Menurut Nevi, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh produk pangan yang presisi sesuai dengan informasi pada label serta memiliki kualitas yang sepadan dengan harga yang telah dibayarkan. Apalagi, beras fortifikasi dipasarkan dengan klaim memiliki nilai tambah gizi yang menjadi alasan utama masyarakat bersedia menebusnya dengan harga lebih tinggi.
“Masyarakat membeli beras fortifikasi karena percaya pada klaim manfaat gizinya. Jika ternyata kandungan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka yang dirugikan bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga dari sisi pemenuhan hak atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Konsumen berhak mendapatkan kualitas sesuai dengan harga yang telah mereka bayarkan,” ujarnya.
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat pemerintah dalam melakukan pengawasan dan investigasi atas produk-produk pangan yang diduga melanggar ketentuan. Namun, ia menekankan bahwa proses penegakan hukum tersebut harus dijalankan secara transparan, profesional, dan diusut hingga tuntas guna memberikan efek jera (deterrent effect).
“Siapa pun pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pangan nasional,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah agar memperkuat sistem pengawasan terhadap produk pangan olahan maupun segar yang beredar di pasar dengan klaim khusus. Menurutnya, pengawasan tidak boleh bersifat reaktif atau berhenti setelah kasus tertentu viral, melainkan harus diwujudkan dalam mekanisme berkelanjutan lewat pengujian laboratorium secara berkala, audit kepatuhan, dan keterbukaan informasi publik.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengawasan pangan. Negara harus hadir memastikan setiap produk yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan, mutu, dan kandungan gizi sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai wakil rakyat yang membidangi sektor pertanian dan pangan, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap konsumen wajib berjalan selaras dengan upaya membangun industri pangan nasional yang sehat dan berintegritas. Pelaku usaha yang taat pada aturan tidak boleh dirugikan oleh praktik-praktik curang dari oknum yang mengejar keuntungan jangka pendek dengan mengorbankan keselamatan serta kesehatan masyarakat.
sumber : Fraksi PKS















