Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Gerindra di DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi tonggak sejarah baru dalam menyelesaikan konflik pertanahan dan ketimpangan penguasaan tanah secara menyeluruh di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak boleh sebatas melakukan perbaikan administratif pertanahan semata, melainkan wajib menghadirkan kepastian hukum serta menjamin pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan rakyat.
“Fraksi Gerindra memandang RUU Reforma Agraria harus menjadi tonggak sejarah baru, bukan hanya revisi administratif,” tegasnya.
Legislator asal Aceh yang juga Anggota Komisi IV DPR RI ini menjelaskan bahwa salah satu pilar utama yang perlu diperkuat dalam regulasi ini adalah skema redistribusi tanah bagi kelompok rentan, seperti petani gurem, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat. Kebijakan penataan ulang aset tanah tersebut dinilai beririsan langsung dengan ikhtiar mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
“Reforma agraria adalah kunci swasembada pangan. Dengan tanah yang pasti dan adil, petani bisa produksi maksimal. Ini sejalan dengan visi Asta Cita pemerintahan Pak Prabowo,” ujarnya.
Guna mengurai benang kusut tumpang tindih kewenangan antarlembaga yang kerap memicu sengketa, Fraksi Gerindra mengusulkan pembentukan lembaga khusus bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Otoritas ini dirancang untuk memegang wewenang utuh dari tahap perencanaan hingga evaluasi di lapangan.
“BRAN ini harus punya kewenangan penuh mulai dari perencanaan, pendataan, penetapan, sampai penyerahan tanah dan evaluasi. Agar tidak lagi saling lempar tanggung jawab,” katanya.
Di samping penguatan kelembagaan, Gerindra mendesak agar masyarakat korban konflik pertanahan, petani, serta masyarakat hukum adat diposisikan sebagai prioritas utama dalam redistribusi dan pengakuan hak atas tanah. RUU ini juga disodor untuk memuat instrumen penyelesaian konflik yang cepat guna mencegah penggusuran sepihak di akar rumput.
“RUU Reforma Agraria bukan sekadar UU pertanahan. Ini adalah UU keadilan. Kami ingin memastikan UU ini lahir untuk rakyat, dilaksanakan oleh negara, dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh petani dan masyarakat di akar rumput,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Gerindra















