Pangkalpinang, PR Politik – Anggota DPR RI, H.T. Ibrahim, melangsungkan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan guna menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi secara langsung berbagai persoalan kompleks yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan mendesak untuk segera disahkan demi mendorong percepatan pemerataan pembangunan serta meningkatkan taraf kesejahteraan warga setempat.
“Kita berharap dengan hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan nanti, pemerataan pembangunan di daerah kepulauan dapat ditingkatkan. Masyarakat di pulau-pulau harus mendapatkan hak pembangunan dan pelayanan yang setara,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa karakteristik geografis wilayah pulau-pulau membutuhkan skema kebijakan afirmatif dan khusus, terutama pada sektor penguatan infrastruktur, ketersediaan konektivitas antarpulau, keterjangkauan pelayanan publik, hingga pemaksimalan potensi kelautan dan perikanan nasional.
Melalui pembahasan RUU ini, H.T. Ibrahim berharap produk hukum yang dilahirkan sanggup menjadi jawaban atas kebutuhan riil di daerah, sekaligus mengikis ketimpangan agar pembangunan nasional tidak melulu terfokus di kawasan daratan.
“Potensi daerah kepulauan sangat besar. Pemerintah harus hadir agar potensi tersebut dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
DPR RI melalui Panja RUU Daerah Kepulauan berkomitmen terus mengawal penggodokan RUU ini agar aspek keadilan sosial dan redistribusi anggaran negara dapat terwujud secara nyata bagi seluruh masyarakat pesisir di Nusantara.
sumber : Fraksi Demokrat















