Dewi Yustisiana: RKAB Baru Harus Jadi Momentum Penguatan ESG dan Reklamasi Nyata

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menilai penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat tanggung jawab lingkungan serta penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) di sektor pertambangan.

“Regulasi RKAB tahunan langkah maju, tapi yang terpenting adalah memastikan reklamasi benar-benar berjalan. Ini momentum memperkuat komitmen ESG, bukan sekadar formalitas,” ujar Dewi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dewi menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib menjadikan reklamasi sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya kewajiban administratif. Rencana reklamasi yang jelas dan terukur, katanya, harus menjadi syarat utama dalam proses persetujuan RKAB.

Politisi Partai Golkar asal Sumatera Selatan II itu menambahkan bahwa penerapan prinsip ESG kini menjadi kebutuhan mutlak demi menjaga daya saing dan keberlanjutan tambang nasional di mata publik serta investor global. “Daya saing dan keberlanjutan kini melihat bukan hanya potensi cadangan, tapi juga reputasi lingkungan dan sosial. Pertambangan yang taat ESG akan lebih dipercaya,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa pelaksanaan reklamasi yang baik dapat menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat sekitar tambang. “Reklamasi bukan hanya menutup lubang tambang, tapi memulihkan kehidupan warga dan menjadikan lahan produktif kembali,” kata Dewi.

Dewi optimistis bahwa penerapan RKAB tahunan berbasis ESG akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. “Keberhasilan RKAB bukan soal banyaknya izin disetujui, tapi sejauh mana reklamasi dan keberlanjutan dijalankan. Kalau prinsip ESG jadi roh kebijakan, tambang bisa jadi berkah, bukan beban,” tegasnya.

Sebagai penutup, Dewi menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan transformasi sektor pertambangan. “Pengawasan dan komitmen bersama akan menentukan arah masa depan sektor tambang Indonesia — bukan hanya sebagai penghasil mineral, tapi juga pelopor pembangunan hijau dan ekonomi berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan Tekankan Harmonisasi RUU PSDK untuk Perkuat Kedudukan LPSK dan Hindari Ego Sektoral