Desak Perumnas Revitalisasi Rusun Tua Jakarta Utara, Nurwayah Tuntut Jaminan Hak Penghuni Lama

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI, Nurwayah, mendesak Perum Perumnas untuk memprioritaskan program revitalisasi rumah susun (rusun) di kawasan Jakarta Utara yang kondisinya dinilai sudah berumur tua dan tidak lagi layak huni. Ia menekankan secara eksplisit bahwa draf proses peremajaan rusun wajib memberikan garansi serta kepastian hukum agar para penghuni lama tetap berhak menempati kembali hunian tersebut pasca-renovasi rampung.

Permintaan strategis tersebut dilayangkan Nurwayah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama jajaran direksi Perum Perumnas, Rabu (1/7). Rapat kedinasan ini digelar khusus guna membahas draf program pengembangan perumahan dan kawasan permukiman demi menyokong target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Menurut legislator dari Partai Demokrat ini, degradasi atau penurunan kualitas fisik bangunan rusun di Jakarta Utara sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Kendati demikian, rencana renovasi kerap terganjal karena warga dibayang-bayangi ketakutan akan kehilangan tempat tinggal secara permanen, terutama bagi penghuni rusun milik BUMN yang statusnya bukan karyawan internal perusahaan pemilik aset.

“Keinginan masyarakat sebenarnya sederhana, mereka mendukung peremajaan rusun. Tetapi mereka khawatir setelah direnovasi justru tidak lagi bisa kembali menempati rumah susun tersebut,” ujarnya menyuarakan kecemasan warga di akar rumput.

Wakil rakyat yang merepresentasikan Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III—meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu—ini juga menginstruksikan Perumnas untuk jeli memanfaatkan potensi lahan tidur di sepanjang koridor pesisir Jakarta Utara. Wilayah-wilayah padat seperti Marunda, Cilincing, dan Pademangan dinilai sangat potensial untuk didirikan rusun baru yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ia mengingatkan bahwa draf cetak biru pembangunan rusun ke depan tidak boleh sekadar berorientasi pada pemenuhan kuantitas atau jumlah unit semata, melainkan wajib mengunci standardisasi kualitas ruang hidup yang manusiawi.

Baca Juga:  Khoirudin Amin Resmi Buka Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025, Dorong Pelestarian Budaya di Kalangan Pelajar

Di samping urusan fisik bangunan, politisi perempuan ini menilai Perumnas wajib menyertakan draf program edukasi dan penyuluhan berkala mengenai tata cara pemeliharaan fasilitas umum kepada para penghuni. Hal ini krusial agar aset negara yang telah digelontorkan tidak cepat rusak dan kawasan tidak kembali kumuh dalam waktu singkat.

“Fasilitas yang sudah disediakan harus dibarengi dengan penyuluhan kepada masyarakat tentang cara memanfaatkan dan merawatnya. Kalau tidak, fasilitas akan cepat rusak dan kawasan kembali menjadi kumuh,” urainya.

Ia juga menuntut Perumnas untuk memberikan kejelasan hukum secara terbuka mengenai status draf sertifikat atau hak kepemilikan kepada calon penghuni sejak awal perjanjian kontrak. Langkah keterbukaan ini dinilai sangat penting guna memitigasi munculnya konflik agraria atau sengketa hukum di masa mendatang.

Menutup intervensinya, ia mengingatkan agar perluasan rusun juga menyasar titik-titik padat di Jakarta Barat dengan satu catatan tebal: menolak keras skema relokasi warga ke wilayah pinggiran yang terisolasi dari pusat ekonomi.

“Saya berharap masyarakat tetap bisa tinggal dekat dengan tempat bekerja dan sekolah anak-anak mereka. Jangan sampai relokasi justru memperberat kondisi ekonomi keluarga,” pungkasnya menyudahi arahannya.

sumber : Fraksi Demokrat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini