Dede Yusuf Ingatkan Pengawasan Ketat ASN Work From Anywhere, Dorong Evaluasi Lewat KPI

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan catatan kritis atas diberlakukannya skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, ASN kini dapat menjalankan tugas kedinasan dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Menanggapi hal itu, Dede menegaskan pentingnya sistem pengawasan dan pengukuran kinerja yang jelas agar fleksibilitas tersebut tidak disalahgunakan.

“Jangan juga dilakukan WFA terus malah tidak kerja-kerja sama sekali, artinya tidak terlihat kinerjanya. Saya berharap harus ada fungsi KPI (key performance indicator) apabila ingin dilakukan WFA seperti ini. Jadi KPI apa yang bisa nanti bisa dilakukan evaluasi,” ujar Dede kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Ia mengakui bahwa selama pandemi COVID-19, sistem work from home (WFH) telah terbukti mampu menjaga keberlangsungan kerja birokrasi tanpa hambatan signifikan. Namun ia mengingatkan bahwa dalam penerapan WFA saat ini, harus ada mekanisme evaluasi dan pengawasan berbasis kinerja.

“Mungkin dalam konteks saat ini, dilihat dari sisi efisiensi, bisa jadi bahwa ini salah satu alternatif untuk tidak menumpuknya pekerjaan yang di kantor. Kadang-kadang, satu pekerjaan bisa dikerjakan oleh beberapa orang sekaligus,” lanjutnya.

Dede juga menyoroti potensi penghematan anggaran operasional kantor melalui pengurangan penggunaan fasilitas seperti listrik dan perangkat kerja. Namun demikian, ia mewanti-wanti agar WFA tidak diterapkan kepada ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Artinya tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP atau layanan lainnya yang sifatnya berhadapan langsung dengan masyarakat. Tetap harus didorong agar motivasi semangat kerja itu ada,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Menurutnya, keberadaan ASN di kantor masih menjadi faktor penting untuk menjaga disiplin dan semangat kerja karena ada sistem pengawasan langsung. Oleh karena itu, meski WFA diberlakukan, fungsi supervisi tidak boleh diabaikan.

Baca Juga:  Hinca Panjaitan: Perlindungan TNI-Polri untuk Jaksa Harus Bersifat Sementara

“Ketika dilakukan di rumah, fungsi pengawasan atau fungsi supervisinya tetap harus ada. Nah, apakah itu nanti melalui zoom atau melalui apapun tetap harus dilakukan,” tambahnya.

Sebagai informasi, PermenPANRB No. 4/2025 yang mulai berlaku pada 21 April 2025 mengatur Flexible Working Arrangement (FWA), mencakup fleksibilitas lokasi dan waktu kerja ASN. Kebijakan ini diklaim sebagai respons atas dinamika kerja modern yang menuntut produktivitas tinggi namun tetap seimbang antara kehidupan pribadi dan profesional.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, diharapkan dapat meningkatkan fokus, adaptivitas, dan semangat kerja ASN.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik.

Meski mendukung semangat kebijakan tersebut, Dede Yusuf mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus diawasi ketat dan disesuaikan dengan tugas serta fungsi masing-masing ASN. “Jangan sampai kebijakan ini malah mengendurkan etos kerja dan mengorbankan kualitas layanan publik,” tutupnya.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini