Kayuagung, PR Politik – Menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) melakukan pengawasan ketat terhadap insiden kebakaran lahan di areal konsesi perusahaan kelapa sawit PT Bintang Harapan Palma yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Inspeksi dan pengawasan lapangan tersebut dilaksanakan pada 11–15 Agustus 2026 sebagai respons cepat atas temuan munculnya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi tersebut.
Langkah pengawasan tersebut ditujukan untuk memverifikasi kondisi faktual di lapangan, mengukur luasan serta peta lokasi yang terdampak, serta mendalami tingkat kepatuhan dan tanggung jawab manajemen korporasi dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa. Kami akan melihat secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk bagaimana tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan lapangan, penyidik pengawas mengidentifikasi dua titik lokasi kebakaran lahan yang terjadi pada rentang akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Lokasi pertama merupakan area yang terbakar pada 27–29 Juli 2026 di titik koordinat -3.119795, 105.267569, dengan dampak melahap sekitar 2,08 hektare lahan milik masyarakat serta 1,77 hektare area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Harapan Palma.
Sementara itu, lokasi kedua yang mencatatkan dampak kebakaran paling signifikan terjadi pada 4–8 Agustus 2026 di titik koordinat -3.105584, 105.3126675. Area ini berada di dalam konsesi perusahaan yang berbatasan langsung dengan wilayah konsesi PT Bumi Mekar Hijau, dengan luasan lahan yang hangus terbakar mencapai kisaran 454 hektare.
Temuan kebakaran ini menuai perhatian serius dari pemerintah pusat lantaran insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang di dalam kawasan konsesi yang sama. Sebelumnya pada tahun 2023, areal konsesi PT Bintang Harapan Palma juga pernah mengalami kebakaran hebat yang berujung pada penjatuhan sanksi administratif hingga gugatan perdata. Pemerintah kembali mempertegas bahwa setiap pemegang izin usaha mengemban kewajiban penuh untuk menjamin operasional lahan mereka bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), Pengawas Lingkungan Hidup melakukan penyegelan lokasi melalui pemasangan garis PPLH serta plang pengawasan.
“Pemasangan plang dan garis PPLH merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga lokasi serta memastikan proses pendalaman dapat dilakukan secara objektif. Seluruh fakta di lapangan akan dikaji, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
KLH/BPLH menegaskan proses pendalaman bukti-bukti fisik dan saksi di lapangan terus bergulir. Pemerintah memastikan tidak ragu untuk menerapkan tiga instrumen penegakan hukum secara simultan—mulai dari Sanksi Administratif, Pidana, hingga Gugatan Perdata—bagi para pelaku usaha yang terbukti lalai dan membiarkan terjadinya karhutla secara berulang.
sumber : KemenLH















