Cegah Brain Drain, Komisi XIII DPR Dukung Usul Presiden Prabowo Soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta unggul Indonesia yang berada di luar negeri. Usulan strategis ini disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 pada Sidang Tahunan DPR RI.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah visioner mengingat Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) berkualitas tinggi yang kini bermukim dan mengukir prestasi di mancanegara. Banyak di antaranya terpaksa beralih menjadi warga negara asing (WNA) demi memenuhi tuntutan karier, riset, pendidikan, maupun ikatan keluarga.

“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa wacana ini sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 26 UUD 1945. Pada Pasal 26 ayat (3) disebutkan secara gamblang bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur melalui undang-undang.

“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujarnya.

Guna merealisasikan usulan tersebut, ia menyebut langkah mendesak yang harus diambil adalah melakukan penyempurnaan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sebab, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengakomodasi status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak, sedangkan orang dewasa otomatis kehilangan status WNI jika menerima kewarganegaraan asing sesuai Pasal 23.

“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” kataya.

Baca Juga:  Riyono Caping Gelar Sosialisasi dan Vaksinasi Gratis untuk Cegah Penyebaran PMK di Magetan

Meski mendukung, ia menggarisbawahi bahwa skema kewarganegaraan ganda ini wajib diterapkan secara terbatas, selektif, dan terukur. Skema ini diprioritaskan khusus bagi diaspora yang memiliki kompetensi strategis yang sanggup memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” jelasnya.

Mengakhiri keterangannya, ia meminta agar proses revisi UU nantinya memuat aturan yang tegas mengenai batasan hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda—khususnya terkait hak politik, akses ke jabatan publik, serta sektor pertahanan dan keamanan negara.

“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini