Buka FGD Fraksi PKB, Jazilul Fawaid Minta Negara Hadir Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Gig

Jakarta, PR Politik – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan krusialnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi para pekerja gig (gig workers) yang jumlahnya kian membengkak seiring pergeseran lanskap ketenagakerjaan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jazilul saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Bebas Tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?” di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). Diskusi tersebut menghadirkan Inisiator RUU Pekerja Gig sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, serta peneliti CIPS Jimmy Daniel Berlianto.

Ia menguraikan bahwa pesatnya perkembangan sektor ekonomi digital dan pekerjaan berbasis platform menawarkan fleksibilitas jam kerja, namun tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

“Kita melihat semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor gig, pekerjaan yang fleksibel, dan tidak selalu terikat dengan hubungan kerja konvensional. Mereka memang memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berarti mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka,” katanya.

“Justru karena pola kerjanya berbeda dengan pekerja formal, mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan yang jelas. Jangan sampai pekerja gig tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan, perlindungan sosial, maupun kepastian masa depan,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa karakteristik hubungan kerja kemitraan atau serabutan dalam industri gig berbeda dengan ikatan hubungan kerja konvensional. Karena itu, payung hukum ketenagakerjaan nasional dinilai wajib bertransformasi agar tidak abai terhadap dinamika zaman.

Baca Juga:  Wahidin Halim Pastikan Perlindungan Hukum untuk Korban Tindakan Asusila di Tangerang

“Pekerja gig bukan pekerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan ini harus kita respons dengan kebijakan yang sesuai. Fleksibilitas dalam bekerja harus tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar pekerja juga harus terlindungi,” tegasnya.

Ia mengingatkan risiko nyata di lapangan yang membayangi para pekerja berbasis aplikasi, mulai dari ketiadaan asuransi kecelakaan kerja, ketidakpastian pendapatan, hingga jaminan hari tua.

“Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lalu ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.

“Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan,” selorohnya

Menutup pemaparannya, ia mengonfirmasi bahwa Fraksi PKB bersikap terbuka untuk menyerap masukan publik mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang khusus Pekerja Gig guna memastikan seluruh angkatan kerja muda terlindungi secara adil.

“Kami berharap jangan sampai regulasi justru meninggalkan kelompok pekerja yang berada di luar pola kerja formal. Kita harus memastikan perubahan dunia kerja diikuti dengan perubahan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan,” katanya.

“Saya berharap diskusi ini dapat memberikan feedback dan gagasan yang konkret bagi Fraksi PKB untuk dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. Intinya, kita ingin pekerjaan yang fleksibel tetap memberikan kebebasan kepada pekerja, tetapi pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan. Yang paling penting adalah perlindungan untuk masa depan,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini