Wahidin Halim Pastikan Perlindungan Hukum untuk Korban Tindakan Asusila di Tangerang

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VIII DPR RI, Wahidin Halim | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VIII DPR RI, Wahidin Halim, menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Sudimara, Kota Tangerang.

“Komisi VIII DPR akan terus melakukan advokasi, memastikan perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi korban dalam peristiwa itu. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Wahidin, Kamis (9/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) ini mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku kejahatan tersebut. Kasus ini terjadi di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, dan diduga melibatkan seorang guru mengaji berinisial W, berusia 40 tahun.

“Jika ini dibiarkan, dampak psikologis terhadap para korban bisa sangat besar. Kami mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera turun tangan karena ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Wahidin juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban, terutama bagi keluarga yang tidak mampu. Pihaknya akan memberikan pembinaan untuk membantu memulihkan psikologis korban dan keluarganya. “Kita harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang maksimal,” tambahnya.

Baca Juga: Fathi Sambut Positif PT. Pegadaian Sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Wahidin memastikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menyatakan bahwa Pemkot Tangerang telah memberikan bantuan pendampingan psikologis dan medis sejak laporan diterima pada 23 Desember 2024. “Kami memastikan para korban mendapatkan perlindungan penuh, baik secara fisik maupun psikologis, selama proses pengusutan berlangsung,” ujar Tihar.

Baca Juga:  Farah Puteri Nahlia Dukung Penambahan Anggaran untuk Pemberantasan Konten Negatif

Hingga saat ini, Pemkot Tangerang mencatat lima korban telah melapor, dan diduga terdapat 30 korban yang mengalami hal serupa selama bertahun-tahun. Pendampingan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat setempat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. “Kami rutin melakukan kunjungan ke korban dan keluarga serta melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan,” jelas Tihar.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru