Biaya Haji 2027 Diusulkan Tembus Rp107 Juta, Komisi VIII DPR Dorong Efisiensi Total Sebelum Naik

Bandung, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menegaskan bahwa usulan pemerintah terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M tidak akan langsung disetujui. Draf anggaran tersebut masih harus melalui proses pembahasan dan bedah komponen secara menyeluruh bersama DPR RI agar keputusan akhir didasarkan pada kajian komprehensif yang murni berorientasi pada peningkatan mutu layanan jemaah.

Pernyataan tersebut dilayangkan Atalia pasca-mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Agama/Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7).

Ia menggarisbawahi bahwa parlemen memegang prinsip ketat di mana lonjakan beban biaya di tingkat jemaah tidak boleh dijadikan sebagai opsi pertama oleh pemerintah. Otoritas kementerian dituntut untuk menyisir seluruh potensi draf efisiensi anggaran di berbagai lini operasional sebelum opsi penyesuaian harga dipertimbangkan.

“Dari Komisi VIII, kami melihat bahwa kenaikan biaya haji harus menjadi pilihan terakhir. Karena itu, kami mendorong agar berbagai upaya efisiensi dalam penyelenggaraan haji terus dilakukan,” ujarnya secara lugas.

Kendati demikian, politisi perempuan ini tidak menampik adanya rentetan faktor eksternal makro yang secara signifikan menekan draf operasional penyelenggaraan haji tahun depan. Pembahasan BPIH di tingkat Panitia Kerja (Panja) dipastikan bakal menakar variabel global seperti fluktuasi harga bahan bakar pesawat hingga pergeseran nilai tukar rupiah.

“Kita tidak bisa mengabaikan kondisi saat ini. Harga avtur meningkat, nilai tukar juga berubah, dan Arab Saudi menerapkan standar layanan yang lebih tinggi. Semua faktor tersebut tentu memengaruhi biaya penyelenggaraan haji,” urainya membedah draf tantangan logistik udara dan akomodasi.

Sebagai informasi, draf awal yang diajukan pemerintah untuk BPIH Tahun 1448 H/2027 M dipatok menyentuh angka Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka nominal ini yang akan disisir lembar demi lembar oleh Panja Haji Komisi VIII DPR RI sebelum disahkan menjadi regulasi nasional yang mengikat.

Baca Juga:  Muh Haris: Pentingnya Penguatan Kebijakan Investasi untuk Target Rp1.900 Triliun di 2025

Atalia berjanji pihak parlemen akan bersikap objektif dan penuh kehati-hatian agar draf keputusan yang dilahirkan tidak sampai mencekik kemampuan finansial masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Yang paling penting adalah seluruh usulan tersebut dikaji secara matang. Apabila memang terjadi kenaikan biaya, maka harus dipastikan bahwa kualitas layanan kepada jemaah juga meningkat,” tegas legislator asal Jawa Barat tersebut menyudahi keterangan persnya.

sumber : Fraksi Golkar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini