Cegah Tumpang Tindih Kewenangan, Ahmad Sahroni Usul Pengelolaan Aset Sitaan Disatukan dalam Lembaga Independen

Jakarta, PR Politik – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai masih membutuhkan pendalaman materi yang intensif, khususnya terkait desain kelembagaan yang nantinya akan mengelola aset hasil tindak pidana. Agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan antar-aparat penegak hukum, pengelolaan seluruh aset sitaan tersebut disarankan diintegrasikan di bawah satu lembaga khusus.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, seusai Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sahroni memaparkan bahwa berbagai masukan dari para ahli membuktikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak sesederhana yang dipersepsikan publik selama ini. Selain membahas substansi penindakan, Komisi III DPR RI juga tengah mengkaji secara mendalam nomenklatur regulasi hingga bentuk definitif dari lembaga pengelola aset kejahatan tersebut.

“Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak,” terangnya.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III itu berpandangan, apabila ke depan dibentuk sebuah wadah baru, maka fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di berbagai instansi penegak hukum wajib dilebur. Menurutnya, fungsi pengelolaan aset yang selama ini berjalan masing-masing di Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat disatukan agar tata kelolanya lebih fokus dan terarah.

“Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi,” tukasnya.

Baca Juga:  Kawendra Lukistian Serahkan Bantuan Fasilitas Pendidikan Selaras dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo

Ia menambahkan, lembaga baru tersebut idealnya berdiri sendiri secara independen dan tidak diletakkan di bawah sub-koordinasi salah satu aparat penegak hukum tertentu. Dengan status independen, manajemen tata kelola aset hasil tindak pidana diyakini bisa berjalan lebih profesional sekaligus menyederhanakan proses pengawasan eksternal.

“Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,” tegasnya.

Guna mematangkan draf final, ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus maraton mengundang kalangan akademisi serta para ahli hukum perdata dan pidana internasional untuk memperkaya khazanah pembahasan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Langkah hati-hati ini ditempuh agar regulasi yang dilahirkan benar-benar rigid dan tidak memicu celah hukum baru di masa depan.

“Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti,” pungkasnya mengakhiri keterangannya kepada pers.

sumber : Fraksi Nasdem

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini