Tangerang, PR Politik – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan gebrakan strategis dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor guna memperketat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan kas negara. Langkah makro ini diambil untuk memberantas berbagai praktik penyimpangan tata niaga ekspor yang selama ini memicu kebocoran devisa dalam jumlah masif.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengumumkan bahwa penugasan BUMN Khusus Ekspor tersebut akan diamanatkan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Badan baru ini diplot untuk mengendalikan kegiatan ekspor komoditas strategis nasional, meliputi batu bara, minyak sawit (CPO), serta ferro alloy.
Kepala Negara menjelaskan bahwa lembaga ini akan memegang peran vital sebagai pengekspor tunggal (single exporter) pada komoditas yang telah ditentukan guna memutus celah manipulasi dagang oleh oknum korporasi.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing, marketing facility,” jelasnya.
Menyambung arahan Kepala Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terperinci dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5). Bahlil menegaskan bahwa pembentukan entitas ini merupakan instrumen hukum untuk menjalankan amanat konstitusi secara tegas.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujarnya.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” lanjutnya menambahkan.
Presiden Prabowo Subianto pun secara terpisah menekankan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan agar negara mengetahui secara presisi volume dan nilai riil dari kekayaan alam yang dilepas ke pasar internasional.
“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual. Saya percaya dan yakin, setiap warga negara, setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air. Saya yakin dan perceive, tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali,” tegasnya.
Meskipun aturan ekspor satu pintu ini berlaku ketat pada sektor minerba (mineral dan batubara), pemerintah secara resmi memberikan pengecualian mutlak bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Bahlil menyampaikan pesan langsung dari Presiden untuk memberikan jaminan ketenangan dan kepastian regulasi bagi para investor hulu migas.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” ungkapnya.
Tidak hanya bebas dari wajib ekspor via PT DSI, sektor hulu migas juga dikecualikan dari regulasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pelaku usaha migas diberikan kelonggaran penuh untuk mengelola hasil penjualan mereka tanpa hambatan birokrasi baru.
“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” katanya.
Pengecualian ini diambil atas pertimbangan matang bahwa mayoritas produksi migas nasional dialokasikan untuk menyuplai kebutuhan energi domestik (Domestic Market Obligation). Sementara itu, porsi yang dilempar ke pasar luar negeri umumnya telah terikat kontrak penjualan jangka panjang yang rigid.
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” terangnya.
Sebagai informasi, skema pengelolaan komoditas strategis melalui satu pintu BUMN ini mengadopsi model keberhasilan ekspor yang telah lama diterapkan oleh banyak negara maju dan berkembang di dunia, seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, hingga sesama negara ASEAN seperti Malaysia dan Vietnam.
sumber : ESDM RI















