Jakarta, PR Politik – RUU TNI yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menjadi Undang-Undang (UU) setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Anggota DPR Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti langkah sejumlah mahasiswa yang menggugat pengesahan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ia ungkapkan dalam unggahan di media sosial X (Twitter) pada Sabtu (22/3/2025).
“Saya dapat kabar bahwa pengesahan RUU TNI di DPR RI digugat ke MK,” kata Benny K Harman.
“Tentu itu menjadi kewenangan MK. Meskipun itu kewenangan MK, perlu saya ingatkan bahwa MK adalah anak kandung reformasi 1998 yang diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis politik dengan darah, keringat, dan air mata,” jelasnya.
“Jangan sampai MK salah jalan dan nanti MK dikoreksi dan malah diadili sejarah. Jangan sekali-sekali melupakan sejarah. JASMERAH. #RakyatMonitor,” tandasnya.
Diketahui, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan DPR RI.
Kuasa hukum para pemohon, yang juga mahasiswa FH UI, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan kecacatan prosedural dalam proses revisi UU TNI.
“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” ujar Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Lima Petitum Gugatan
Para pemohon mengajukan lima petitum dalam gugatan mereka, yaitu:
- Meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
- Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa UU TNI yang direvisi tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
- Meminta MK menghapus norma baru dalam UU TNI dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.
- Memerintahkan keputusan dimuat dalam berita negara.
Rizal juga menjelaskan strategi mereka dalam menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan. Ia meyakini bahwa masih ada waktu untuk koreksi atau perbaikan dalam proses hukum yang berjalan di MK.
“Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),” katanya.
Dengan waktu yang ada, para pemohon berupaya memperjelas objek gugatan agar dapat diterima oleh MK.
Para pemohon dalam gugatan ini terdiri dari Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Sebagai informasi, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru saja disahkan mencakup perubahan pada empat pasal utama, yaitu:
- Pasal 3 mengenai kedudukan TNI,
- Pasal 15 terkait tugas pokok TNI,
- Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit,
- Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Revisi ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan aktivis, yang menganggap beberapa perubahan dalam UU TNI berpotensi menimbulkan permasalahan konstitusional.
Sumber: fraksidemokrat.com















