Bekasi, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi, yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. Kejadian tragis ini dinilai menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di ranah domestik.
“Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, motif kekerasan biadab ini diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban, yang dinilai lebih memedulikan korban ketimbang cucu hasil pernikahan pelaku dengan ayah korban. Menteri PPPA mengapresiasi respons cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi dalam mengamankan pelaku dan sempat memberikan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliaran. Mengingat status pelaku adalah orang tua (ibu tiri), maka ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026 lalu dan berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemen PPPA juga menyoroti nasib anak kandung pelaku yang saat ini masih bayi berusia 11 bulan. Selama proses hukum berjalan, kementerian menekankan pentingnya pemenuhan hak bayi tersebut melalui skema pengasuhan alternatif yang aman.
“Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan. Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai,” tuturnya.
Peristiwa memilukan ini menjadi alarm sekaligus pembelajaran berharga bagi pasangan yang memutuskan untuk menikah, baik sesama lajang maupun yang memiliki anak bawaan. Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang utuh tanpa diskriminasi status. Kemen PPPA juga mendorong instansi pemerintah yang mengampu urusan pernikahan agar melakukan asesmen kesiapan pengasuhan terhadap calon pengantin.
“Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak. Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya,” tandasnya.
Menutup keterangannya, Menteri PPPA mengajak publik untuk berani melapor jika melihat indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak ke UPTD PPA terdekat atau kepolisian. Masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran gratis lewat Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.
sumber : Kemenpppa















