Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husien Said Apresiasi Kejati Kaltim Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kukar

Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husien Said Amin Alrasydi

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengungkapan kasus tambang ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar).

Ia menilai langkah yang dilakukan Kejati Kaltim sudah berada di jalur yang tepat, terutama dalam upaya menyelamatkan keuangan negara dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT JMB Group.

“Penyelamatan atau pengembalian uang negara menjadi salah satu sasaran utama dalam penanganan setiap kasus korupsi. Dari nilai yang berhasil disita, kita bisa melihat nilai korupsi dalam kasus ini memang cukup besar,” ujar Nabil dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Kaltim melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214,2 miliar. Selain itu, aparat juga mengamankan mata uang asing serta sejumlah barang bernilai tinggi lainnya.

Legislator Partai NasDem itu menegaskan bahwa tujuan utama penanganan perkara korupsi adalah pemulihan kerugian negara. Ia menilai langkah yang ditempuh jajaran Pidsus Kejati Kaltim telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Nabil juga mendorong agar proses penyidikan terus diperdalam guna mengungkap perkara secara menyeluruh dan tuntas.

Sebelumnya, penyidikan Pidsus Kejati Kaltim mengungkap bahwa PT JMB Group melakukan aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) untuk transmigrasi pada periode 2009 hingga 2013.

Dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka dan seluruhnya telah ditahan.

“Pemulihan uang negara adalah salah satu prioritas yang harus diutamakan,” pungkas Nabil.

Baca Juga:  Okta Kumala Dewi: Kehadiran Presiden Prabowo di Sidang PBB Tegaskan Peran Global Indonesia

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru