Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, melontarkan peringatan keras terkait kondisi aset-aset strategis milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menegaskan bahwa negara harus segera memastikan legalitas penuh atas seluruh aset pertahanan, setelah ditemukan ratusan kasus pertanahan yang belum tersertifikasi dan berpotensi memicu sengketa.
Okta menekankan bahwa aset TNI merupakan komponen strategis kekuatan pertahanan negara, tempat berdirinya markas, fasilitas tempur, dan sistem pendukung strategis. Karena itu, pengelolaan seluruh aset vital tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Aset TNI adalah kekuatan pertahanan negara yang nyata. Di situlah markas, fasilitas tempur, dan sistem pendukung strategis kita berdiri. Maka aset-aset itu wajib terlindungi secara legal, terdata secara jelas, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pertahanan,” ujar Okta Kumala Dewi, legislator dari Fraksi PAN, kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Kekhawatiran Okta muncul setelah data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan masih adanya 527 kasus pertanahan dalam lingkup aset pertahanan yang belum tersertifikasi. Menurutnya, kondisi ini membuat aset-aset tersebut sangat rentan terhadap klaim atau penyalahgunaan.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas guna menutup celah terjadinya sengketa.
“Negara wajib hadir memastikan tidak ada sejengkal pun aset pertahanan yang hilang karena lemahnya legalitas. Sertifikasi dan pendataan harus dipercepat dan diperkuat,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas, Okta juga menyoroti pentingnya pendataan komprehensif atas seluruh aset TNI, mulai dari lokasi, kondisi fisik, peruntukan, hingga status penggunaannya. Ia menilai tata kelola berbasis data yang akurat menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel.
Okta menegaskan bahwa idealnya seluruh aset TNI dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan tempur dan dukungan operasional. Jika ada aset yang dikelola oleh pihak di luar TNI, ia menekankan bahwa pengelolaannya harus berada dalam kerangka aturan yang jelas dan tetap berorientasi pada kepentingan pertahanan.
“Setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak lain harus memberikan nilai kebermanfaatan bagi TNI dan tidak mengganggu kepentingan pertahanan negara,” ujarnya.
Sebagai penutup, Okta Kumala Dewi kembali mengingatkan bahwa pengamanan aset pertahanan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian integral dari strategi nasional untuk memperkuat kapabilitas dan daya tempur TNI.
“Pertahanan bukan hanya soal alutsista dan pasukan. Aset tanah dan fasilitas TNI adalah basis pertahanan yang harus kita pastikan aman dan berdaya guna. Kami di Komisi I DPR RI akan terus memastikan aset TNI aman dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan negara,” pungkasnya.















