Herry Dermawan Dukung RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing: Upaya Selamatkan Hewan dan Masyarakat

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan pentingnya regulasi terkait larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan agenda prioritas DPR menjadi tantangan utama dalam memasukkan rancangan undang-undang tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Upaya untuk melarang praktik tersebut masih menghadapi berbagai hambatan dalam proses legislasi.

“Undang-Undang PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) itu harusnya masuk tahun ini, tetapi banyak undang-undang yang lebih dianggap urgent. Mudah-mudahan kalau bisa masuk tahun depan (2026),” ujar Herry.

Ia menjelaskan bahwa keterbatasan ruang dalam Prolegnas menyebabkan banyak RUU, termasuk yang terkait perlindungan hewan, harus bersaing dengan regulasi lain yang dianggap lebih mendesak oleh pemerintah dan parlemen.

Sebagai alternatif, Herry mengusulkan agar aturan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang PKH.

“Kalau bisa masuk tahun depan, kita masukkan ke dalam rancangan Undang-Undang PKH, itu juga isunya peternakan dan kesehatan hewan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perjuangan agar regulasi ini menjadi prioritas tetap membutuhkan dorongan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan kelompok advokasi. Ia juga menegaskan pentingnya terus mengawal isu ini agar tidak hilang dari agenda parlemen.

“Inti dari perjuangan ini adalah mengupayakan kejelasan hukum yang spesifik melindungi anjing dan kucing dari kekerasan dan ancaman menjadi bahan konsumsi manusia,” katanya.

Namun, tanpa langkah konkret dan dukungan politik yang kuat, regulasi ini berisiko hanya menjadi wacana tanpa kepastian realisasi.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Kecam Rencana Trump Terkait Palestina

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Dog Meat Free Indonesia menegaskan urgensi aturan ini, mengingat masih banyaknya kasus perdagangan ilegal daging anjing dan kucing, terutama di daerah seperti Solo, Jawa Tengah. Adi Wibowo, perwakilan koalisi, menyampaikan kesulitan yang dihadapi dalam menangani kasus ini.

Baca Juga:  Puteri Komarudin Dorong PT Geo Dipa Energi Optimalkan Potensi Panas Bumi Nasional

“Saya sangat mohon sekali Pak untuk RUU pelarangan perdagangan anjing dan kucing untuk dikonsumsi ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

Adi juga menekankan bahwa upaya ini bukan hanya soal perlindungan hewan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

“Kami ini bukan hanya ingin menyelamatkan anjingnya saja, tapi juga menyelamatkan jutaan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

 

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru