Jakarta, PR Politik – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengecam keras rencana Donald Trump yang dinilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum, parameter, dan norma internasional.
Menurut politisi PKS ini, pernyataan Trump beberapa waktu lalu telah mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Lebih lanjut, Mardani menilai bahwa ide tersebut akan menghapus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Ide itu juga dipandang sebagai dukungan terhadap rencana Israel melakukan pembersihan kelompok etnis,” ujarnya.
Mardani juga menyoroti pengusiran dan pendudukan Gaza. Jika diputuskan dan dilaksanakan, hal ini akan melanggar kewajiban Amerika Serikat di bawah hukum internasional.
Anggota Komisi II DPR RI asal Dapil DKI Jakarta I ini mendesak AS dan semua pihak untuk mematuhi landasan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki.
“Baik Amerika Serikat maupun Israel sudah meratifikasi konvensi ini, sehingga tindakan mereka melanggar aturan internasional yang telah mereka sepakati sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Mardani juga mengutip Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 7 dan 8), yang menyatakan bahwa pemindahan penduduk sipil ke wilayah yang diduduki atau pemindahan paksa penduduk dari wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
“Pernyataan Trump mengindikasikan bahwa Amerika Serikat merasa memiliki kekuasaan pendudukan atas tanah Palestina dalam jangka panjang,” tandasnya.
Baca Juga: Tragedi di Gerbang Tol Ciawi 2, Teguh Iswara Suardi Serukan Langkah Pencegahan
Mardani juga mengingatkan bahwa genosida adalah kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang disahkan Majelis Umum PBB pada tahun 1948, di mana AS dan Israel termasuk negara penandatangan.
“Pelaku genosida dapat dikenai hukuman oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa mereka,” tegasnya.
Mardani mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dalam menolak rencana ini serta menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina.
“Kita harus menekan Israel agar mematuhi berbagai hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral serta mekanisme internasional lainnya. Jangan sampai tercipta kesan bahwa gencatan senjata hanya menjadi cuci dosa atas kejahatan Israel,” urainya.
Lebih jauh, Mardani menegaskan bahwa Indonesia perlu terus menjalin dukungan dengan negara-negara di PBB untuk menegakkan keputusan ICC dan ICJ, serta menuntut pertanggungjawaban Israel atas kejahatan genosida, apartheid, dan kejahatan kemanusiaan.
“Saya menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Liga Arab, untuk menolak rencana ini dan mengambil langkah-langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa warga Palestina,” pungkasnya.
Mardani juga mengajak masyarakat global untuk terus memberikan dukungan bagi rakyat Palestina agar hak mereka atas tanah air tetap dihormati.
“Hak untuk tinggal di tanah air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia.”
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Gelar RDPU Bahas Polemik Jiwasraya dengan Perkumpulan Pensiunan
Terakhir, Mardani menegaskan komitmen BKSAP DPR RI dalam forum-forum internasional bahwa Indonesia akan senantiasa mendukung perjuangan Palestina dalam mempertahankan hak-haknya, utamanya kemerdekaan Palestina berdasarkan prinsip solusi dua negara dengan batas wilayah 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dihelat bersama Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu di Gedung Putih (4/2), Donald Trump menyatakan bahwa AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan bekerja di sana. Trump juga menyebut bahwa AS akan “memilikinya” dan mengembangkannya secara ekonomi, setelah merelokasi warga Palestina ke negara lain secara permanen.
Sumber: fraksipks.id















