Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Nomor 946 Tahun 2024 yang mengubah status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.
Permintaan ini dilatarbelakangi oleh penolakan masyarakat adat yang merasa terabaikan dalam proses penetapan kebijakan tersebut.
“Dengan adanya peningkatan status sebagai taman nasional, ada fleksibilitas publik untuk mengakses kawasan tersebut. Hal itu berpotensi merusak vegetasi dan ekosistem. Padahal, kelestarian kawasan secara murni itulah yang ingin masyarakat adat jaga,” ujar Usman, Jumat (11/4/2025).
Usman mengungkapkan kekhawatiran bahwa perubahan status ini akan membuka peluang eksploitasi kawasan konservasi yang selama ini dijaga ketat oleh masyarakat adat sebagai bagian dari warisan ekologis Pulau Timor.
“Masyarakat adat khawatir perubahan status Cagar Alam Mutis ini merusak ekosistem dan konservasi sumber daya alam, serta berdampak pada generasi mendatang,” tegasnya.
Menurut politisi asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu, penetapan status taman nasional tanpa dialog dan sosialisasi menyeluruh mencerminkan kebijakan yang tidak partisipatif. Ia menegaskan bahwa penolakan masyarakat adat bukan sekadar bentuk ketidaksepakatan administratif, melainkan bentuk perlawanan terhadap potensi pengkhianatan terhadap alam dan budaya lokal.
“Penolakan tersebut terabaikan sehingga status Cagar Alam pun berubah menjadi Taman Nasional,” imbuhnya.
Usman menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada Menteri Kehutanan saat melakukan kunjungan kerja ke Meulaboh, Aceh Barat.
“Saya sampaikan agar SK Taman Nasional Mutis ini ditinjau kembali karena menyangkut kehidupan masyarakat lokal. Harus ada sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pihak di kawasan tersebut,” katanya.
Taman Nasional Mutis, yang terletak di Pulau Timor Barat, Nusa Tenggara Timur, memiliki luas 12.315,61 hektare dan dikenal sebagai kawasan konservasi yang penting secara ekologis. Gunung Mutis, puncak tertinggi di wilayah itu dengan ketinggian 2.427 meter di atas permukaan laut, merupakan simbol penting ekologi sekaligus sumber kehidupan bagi masyarakat sekitarnya.
Kawasan ini juga dikenal karena keunikan gunung batu marmer dan kekayaan hayatinya. Namun, perubahan status yang mempermudah akses publik dinilai berpotensi memicu degradasi lingkungan yang selama ini justru berhasil dijaga oleh kearifan lokal masyarakat adat.
Usman menekankan bahwa semangat konservasi justru harus memperkuat peran masyarakat adat, bukan meminggirkannya. “Penetapan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemerintah harus menghormati suara dan hak-hak masyarakat adat,” pungkasnya.
Sumber: fraksipkb.com















