Anggota DPR RI Eva Monalisa Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Bersama KPAI dan Komnas Perempuan

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eva Monalisa

Pati, PR Politik – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, DPP Perempuan Bangsa melakukan pendampingan langsung kepada para santri korban dengan menggandeng tiga lembaga negara, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Perempuan Bangsa sekaligus Anggota DPR RI Eva Monalisa. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas, menyeluruh, dan berpihak kepada korban.

“Kami hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis yang layak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri,” tegas Eva Monalisa di Pati, Sabtu (9/5/2026).

Eva menambahkan, DPP Perempuan Bangsa berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan adil. Selain itu, pihaknya juga mendorong seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Langkah nyata yang dilakukan DPP Perempuan Bangsa adalah bentuk kepedulian sekaligus aksi kemanusiaan bagi para santri yang menjadi korban kekerasan seksual. Kami berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, dan seluruh lembaga pendidikan semakin memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan terhadap peserta didik,” lanjutnya.

DPP Perempuan Bangsa juga mengapresiasi keterlibatan KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan dalam memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Menurut Eva, kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan hak, serta jaminan pemulihan secara menyeluruh.

Baca Juga:  Serap Aspirasi di Tiga Provinsi, Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bidik Pergeseran Paradigma Follow the Asset

Perempuan Bangsa, lanjut dia, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Maka dari itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini