Jakarta, PR Politik – Komisi III DPR RI gencar menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Serangkaian penyerapan gagasan hukum dalam rangkaian kunjungan kerja reses ini dipusatkan di sejumlah wilayah strategis, meliputi Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa masukan konkrit yang dipetik langsung dari masyarakat serta jajaran aparat penegak hukum (APH) di tingkat tapak memegang peranan vital dalam fungsi legislasi parlemen. Langkah ini dinilai penting agar perumusan produk hukum tersebut tidak bersifat sentralistik atau hanya bertumpu pada perspektif tingkat pusat.
“Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik,” ujarnya dalam rilis resminya, Selasa (28/7).
Ia menjamin bahwa Komisi III berkomitmen menjaga transparansi proses legislasi dan mengakomodasi keberagaman sudut pandang. Keterlibatan publik dinilai menjadi kunci utama dalam melahirkan regulasi yang presisi bagi kebutuhan sistem penegakan hukum nasional.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa draf RUU Perampasan Aset wajib mempertimbangkan tipologi persoalan hukum serta karakteristik tindak pidana yang spesifik di setiap daerah. Faktor sosiologis, letak geografis, serta variasi pola kejahatan lokal menuntut formulasi aturan yang adaptif.
“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari ‘follow the suspect’ menjadi ‘follow the money’ dan ‘follow the asset’,” urainya.
Politisi ini memaparkan bahwa penjeblosan pelaku tindak pidana ke dalam lembaga pemasyarakatan terbukti belum cukup optimal dalam menekan laju kriminalitas finansial. Negara mendesak adanya kepemilikan instrumen yang progresif untuk melacak, memblokir, hingga merampas harta yang bersumber dari aktivitas ilegal guna memutus rantai pasok kejahatan dan memberikan efek jera yang masif.
Kendati mendorong penguatan taji negara dalam menyita aset hasil kejahatan, Habiburokhman memberikan catatan tebal perihal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep dan mekanisme yang dituangkan dalam undang-undang wajib memuat batasan yuridis serta prosedur formal yang ketat demi mengeliminasi potensi kesewenang-wenangan aparat di lapangan.
“Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Asas kehati-hatian, kepastian hukum, praduga tidak bersalah (presumption of innocence), jaminan hak kepemilikan yang sah, serta tersedianya ruang keberatan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, harus dikunci sebagai pilar utama regulasi tersebut. Seluruh catatan dari kunker reses ini dipastikan menjadi bahan baku utama dalam memperkaya substansi draf RUU.
“Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Gerindra















