Jakarta, PR Politik (14/11) – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan kenaikan anggaran riset di Indonesia. Menurutnya, ada tugas penting yang belum diselesaikan terkait arah riset nasional, yakni penyusunan Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sinas Iptek.
“Saya bilang setop dulu, jangan dinaikkan dulu. Kenapa? Karena kita belum menyelesaikan PR besar dari Undang-Undang No 11 Tahun 2019 tentang Sinas Iptek yang mengamanahkan terbentuknya Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Nah, karena kita belum punya rencana induk ini, sehingga pertanyaan besarnya menjadi; akan kemana BRIN membawa arah riset Indonesia ke depannya?” ujar Ledia dalam rapat dengan Kepala BRIN di Senayan, Selasa (12/11).
Ledia, yang turut mengawal lahirnya UU Sinas Iptek, menjelaskan bahwa rencana induk ini seharusnya menjadi pedoman untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, termasuk dalam pelaksanaan riset. Rencana induk tersebut, kata Ledia, idealnya menjadi landasan bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Rencana induk ini mestinya kan menjadi acuan bagi RPJPN. Kalau rencana induk belum ada tapi berbagai kegiatan sudah berjalan, ini seperti anak sudah lahir tapi ibunya belum ada. Ini jadi tugas pemerintah untuk segera menyelesaikan PR ini,” ungkap Sekretaris Fraksi PKS tersebut.
Ledia Hanifa menambahkan, dengan rencana induk sebagai acuan, arah dan koordinasi riset di Indonesia akan lebih jelas, terukur, serta meningkatkan kolaborasi antar-lembaga, termasuk kampus. Dalam pembahasan UU Sinas Iptek, sempat dibahas bahwa penelitian dasar di kampus akan diteruskan oleh lembaga riset nasional, kini BRIN, untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbang Jirap).
Baca Juga: Asep Wahyuwijaya Dorong PT Telkom Perkuat Inovasi untuk Hadapi Persaingan Bisnis Telekomunikasi
Lebih lanjut, Ledia mengungkapkan bahwa dengan landasan dan peta iptek, pengembangan riset di kampus yang memiliki spesifikasi khusus, seperti teknologi pertanian di IPB, akan lebih jelas arah pengembangannya. Hal ini selaras dengan kebijakan ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo.
“Kalau sudah ada landasan dan peta, kampus dengan kekhususan masing-masing akan bisa memenuhi kebutuhan riset sesuai arah rencana induk yang menjadi acuan di dalam RPJPN. Misalnya, dalam mendukung ketahanan pangan, riset dan teknologi di bidang pertanian bisa dikembangkan sesuai desain tersebut,” kata Ledia.
Menurut Ledia, keberadaan rencana induk Iptek juga dapat mempermudah pengelolaan program beasiswa LPDP, penentuan prioritas riset, serta memilah riset mana yang perlu dikerjakan di dalam negeri atau luar negeri dan mana yang ditangani BRIN.
BRIN sendiri melaporkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Rencana Induk Pemajuan Iptek sedang disusun. Ledia pun mendorong agar RPP ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah agar tata kelola Iptek nasional semakin baik.
“Jika PR ini bisa segera diselesaikan, maka akan tersedia satu arah pengembangan Iptek yang mampu menjadi landasan dan peta bagi kampus, perorangan, lembaga swasta, maupun BRIN sendiri dalam memunculkan dan mengelola riset Indonesia yang lebih baik,” tutup Ledia.
Sumber: fraksi.pks.id















