Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, Kritik Minimnya Kesiapan LPSK dalam Pembahasan RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah

Jakarta, PR Politik Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti lemahnya kesiapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang tengah dibahas DPR. Ia menilai LPSK justru tertinggal dalam merespons perubahan regulasi nasional dan dinamika perlindungan di masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg bersama LPSK terkait harmonisasi RUU PSDK, Siti Aisyah menegaskan bahwa LPSK merupakan lembaga yang sangat diharapkan publik untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban. Namun, menurutnya, LPSK sering kali kurang responsif terhadap berbagai peristiwa di masyarakat, bahkan dalam kondisi yang seharusnya mereka bisa turun langsung tanpa menunggu laporan.

“Maaf, tetapi saya merasa LPSK ini malah kurang aktif. Apapun yang terjadi di masyarakat, mereka kurang responsif. Padahal LPSK itu tanpa diminta pun harus turun,” tegasnya dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Legislator Fraksi PDIP ini juga menyoroti ketidaksesuaian makalah yang disampaikan LPSK kepada Baleg. Dokumen tersebut masih merujuk pada ketentuan lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, dan belum menyesuaikan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menekankan bahwa KUHP baru memperluas perlindungan saksi dan korban terhadap seluruh jenis tindak pidana.

“Bagaimana LPSK mau melindungi kalau Undang-Undangnya saja tidak dipahami? KUHP baru mengatur perlindungan untuk seluruh tindak pidana, tetapi makalah yang diberikan masih berdasarkan Undang-Undang lama dan tindak pidana tertentu,” ujarnya.

Siti Aisyah menambahkan bahwa DPR sebelumnya telah menghadirkan para ahli, termasuk Wamenkumham, yang menegaskan perlindungan dalam KUHP baru tidak hanya mencakup seluruh jenis tindak pidana, tetapi juga seluruh proses peradilan. Sayangnya, masukan LPSK dinilai belum mengakomodasi perubahan tersebut.

Baca Juga:  Alimuddin Kolatlena Pastikan Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH Aman dan Transparan

Ia menjelaskan bahwa RUU PSDK disusun justru untuk memperkuat kewenangan LPSK, termasuk memperluas perlindungan terhadap saksi, korban, keluarga korban, hingga informan. Namun, Siti menilai LPSK belum memanfaatkan momentum pembaruan regulasi ini untuk memperjuangkan kepentingan publik.

“RUU ini dibuat untuk memperkuat LPSK. Tetapi justru LPSK yang tidak mengikuti perkembangan. Seharusnya mereka menyampaikan kebutuhan dan memperjuangkan kepentingan publik,” kata Siti.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa perlindungan tidak hanya relevan dalam hukum pidana, tetapi juga dalam perkara perdata. Siti mencontohkan situasi ketika pihak yang lebih lemah berhadapan dengan pihak yang lebih berkuasa, sehingga tetap membutuhkan perlindungan dari intimidasi.

“Dalam perdata pun bisa ada korban. Saat berhadapan dengan pihak yang lebih powerful, intimidasi bisa terjadi. Ini harusnya menjadi perhatian LPSK,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, legislator dari Dapil Riau II ini mengajak LPSK lebih proaktif menyerap aspirasi masyarakat dan memanfaatkan RUU PSDK sebagai landasan untuk memperkuat peran lembaga hingga ke tingkat kabupaten.

“Kami di DPR sudah berjuang agar perlindungan ini berlaku luas dan diperkuat. Tinggal bagaimana LPSK benar-benar memanfaatkan RUU ini untuk bekerja lebih maksimal,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru