Jakarta, PR Politik – Pemerintah terus memastikan terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat, termasuk kebutuhan listrik. Sebagai salah satu upayanya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu guna mengamankan ketersediaan batubara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah berhasil diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Saat ini, kegiatan ekspor batubara dipastikan telah berjalan normal kembali.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6).
Sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN ke depan akan diawasi secara lebih ketat. Proses pengawasan berlapis ini akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta internal PLN.
Ia menyatakan bahwa pengetatan pengawasan ini adalah hal wajar dan sangat diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik oleh para pelaku usaha.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelasnya.
Terkait kebijakan ini, Kementerian ESDM menegaskan tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan karena kerangka regulasi yang diperlukan dinilai sudah memadai.
Saat ini pemerintah memilih fokus pada pelaksanaan dan penegakan hukum dari peraturan yang ada agar tetap berjalan secara efektif di lapangan. Hal itu termasuk ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya secara rigid mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).
Langkah pengawasan yang terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian pasokan energi jangka panjang, sekaligus menjaga performa ekspor komoditas nasional agar tetap memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian negara.
sumber : ESDM RI















