Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat. Kasus ini muncul setelah sebelumnya terjadi kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum dokter residen di Bandung.
Kurniasih menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum dan kode etik profesi kedokteran. Ia menuntut agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengecam dan marah atas kejadian ini. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Ini adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas oleh semua pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kurniasih.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian tersebut telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tenaga medis yang selama ini bekerja dengan dedikasi. Untuk itu, selain penyelesaian kasus yang tuntas, Kurniasih mengusulkan perlunya langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Ke depan, harus ada penataan menyeluruh dari hulu ke hilir dalam sistem penempaan dan pendidikan tenaga kesehatan. Seleksi dokter dan tenaga medis harus menjamin integritas, profesionalisme, dan keteguhan dalam menjalankan kode etik agar tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang melanggar nilai kemanusiaan dan hukum,” jelasnya.
Kurniasih juga mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI telah menjadwalkan rapat dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas masalah ini lebih mendalam. Tujuannya adalah memastikan bahwa sistem pengawasan, prosedur pengangkatan, dan evaluasi tenaga kesehatan dapat berjalan lebih ketat dan transparan.
“Jangan sampai hanya satu oknum yang mencoreng martabat profesi dokter dan membuat masyarakat menjadi takut atau kehilangan kepercayaan terhadap layanan kesehatan. Kita harus bangun sistem yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah,” imbuhnya.
Sebagai upaya perlindungan terhadap pasien, Kurniasih juga mengusulkan agar pasien yang menjalani pemeriksaan atau perawatan selalu didampingi oleh keluarga atau tenaga pendamping profesional seperti perawat. Jika pasien tidak memungkinkan didampingi keluarga, maka perlu ada mekanisme yang memungkinkan tenaga pendamping hadir di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarganya.
“Pendampingan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarga mereka,” tutupnya.
Sumber: fraksi.pks.id















