Adang Daradjatun Soroti Seriusnya Ancaman Narkoba di Jakarta dan Dorong Dukungan Nyata untuk BNN

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menyoroti berbagai tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senin (5/5/2025).

Dalam pernyataannya, Adang mengungkapkan data hasil pertemuan antara Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada April 2025. Dalam pertemuan itu, ditetapkan tiga wilayah prioritas rawan narkoba di Jakarta, yaitu Kampung Bahari, Kampung Boncos, dan Kampung Permata.

“Penetapan ini adalah langkah awal yang baik, namun perlu ditindaklanjuti dengan strategi nyata di lapangan,” ujar Adang.

Adang juga membeberkan data yang menunjukkan bahwa di Jakarta Barat terdapat 17 titik rawan peredaran narkoba yang tersebar di 12 kelurahan. Enam kelurahan di antaranya masuk dalam kategori zona merah atau sangat berbahaya, yakni Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, Kapuk, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, dan Palmerah. Sementara enam kelurahan lainnya masuk kategori zona kuning atau waspada.

Adang menekankan pentingnya kolaborasi erat antara TNI dan Polri dalam menghadapi peredaran narkoba. Namun, ia juga mengingatkan agar pelibatan institusi seperti TNI tidak menimbulkan persoalan hukum akibat kurangnya koordinasi.

“Kita tidak ingin niat baik dari institusi seperti TNI justru menjadi masalah hukum, maka koordinasi menjadi sangat penting, tapi juga harus diikuti dengan aplikasi yang efektif dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Terkait dengan penanganan pecandu dan pengguna narkoba, Adang menyayangkan masih minimnya implementasi hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kurangnya pemanfaatan TAT menghambat upaya rehabilitasi dan justru memperparah kondisi lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  Muh Zulfikar Suhardi: RUU Kepariwisataan Fokus pada Perubahan dan Penguatan Regulasi

“Kami di Komisi III mendukung penuh penggunaan TAT, tapi nyatanya proses hukum masih kurang menjadi pertimbangan atas rekomendasi tersebut. Akibatnya pengguna narkoba tetap dipenjara dan saat keluar, mereka rentan menjadi pengedar kecil. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia juga mendorong peningkatan kapasitas dan perluasan fasilitas rehabilitasi yang dijalankan pemerintah maupun lembaga masyarakat agar penanganan terhadap pengguna narkoba menjadi lebih efektif.

Dalam upaya pencegahan, Adang menyampaikan bahwa dirinya aktif melakukan sosialisasi langsung di daerah pemilihannya. Ia bahkan membawa contoh fisik (sampel) berbagai jenis narkotika sebagai alat edukasi bagi masyarakat.

“Langkah ini penting agar masyarakat, khususnya anak muda, bisa mengenali dan menghindari narkoba sejak dini. Penyuluhan harus bersifat nyata dan menyentuh langsung ke akar persoalan,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Adang menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap memberikan dukungan penuh kepada BNN, termasuk dalam hal penguatan anggaran operasional.

“Kami siap mengawal dan memperjuangkan dukungan anggaran yang memadai bagi BNN agar mereka bisa bekerja lebih optimal dalam memberantas narkoba di negeri ini,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini