Muh Zulfikar Suhardi: RUU Kepariwisataan Fokus pada Perubahan dan Penguatan Regulasi

Anggota Komisi VII DPR RI, Muh Zulfikar Suhardi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VII DPR RI, Muh Zulfikar Suhardi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akan berfokus pada perubahan yang diperlukan untuk memperkuat sektor pariwisata nasional.

“Kami berfokus pada perubahan yang dianggap penting untuk kita atur di dalam revisi UU yang baru ini, yang di mana hal tersebut belum diatur di dalam UU yang lama,” ujar Zulfikar, Minggu (16/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Komisi VII DPR RI menggarap berbagai aspek dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan), mulai dari sektor pendidikan yang lebih spesifik terhadap pariwisata, pembentukan badan atau lembaga kepariwisataan, penguatan ekosistem pariwisata, hingga diplomasi budaya.

“Kita ingin pendidikan diatur di dalam revisi UU ini agar ada pengaturan yang lebih spesifik terhadap pariwisata, sehingga ada peningkatan SDM di bidang pariwisata,” jelasnya.

Selain itu, Politikus muda Partai Demokrat ini juga menyoroti wacana pengaturan pajak turis secara nasional dalam revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, usulan ini selaras dengan rencana pembentukan lembaga kepariwisataan yang baru dan dapat menjadi sumber pembiayaan bagi badan tersebut.

“Pajak turis mungkin bisa menjadi alternatif untuk pembiayaan badan ini, serta diharapkan pungutan pajak turis ini akan kembali ke pariwisata itu sendiri dan bisa dikembalikan untuk mendukung UMKM di sektor pariwisata, peningkatan infrastruktur, serta promosi pariwisata kita,” tandasnya.

Sumber: fraksidemokrat.com

Baca Juga:  Edhie Baskoro Yudhoyono: Rumah Pintar Warisan Visioner Ani Yudhoyono untuk Pendidikan Bangsa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru