Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu, hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Selasa, 4 November 2025, saat Hakim Khamozaro tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Abdullah menilai, kasus tersebut tidak bisa dianggap remeh dan harus diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan apakah peristiwa itu merupakan kebakaran murni atau mengandung unsur kesengajaan yang mengarah pada aksi teror terhadap hakim.
“Polisi harus bergerak cepat dan profesional untuk memastikan motif di balik kebakaran itu. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Bila terbukti ada unsur teror, pelakunya harus ditindak tegas,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, keamanan dan keselamatan hakim yang menangani perkara korupsi merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin independensi dan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan.
“Hakim Khamozaro harus mendapatkan pengawalan dan perlindungan maksimal. Negara wajib hadir memastikan bahwa setiap hakim dapat memutuskan perkara secara adil tanpa tekanan atau ancaman,” tegasnya.
Abdullah menilai peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan Komisi Yudisial untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap hakim, terutama mereka yang menangani kasus korupsi dan perkara berisiko tinggi lainnya.
“Perlindungan terhadap hakim bukan hanya tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi juga komitmen seluruh institusi penegak hukum. Jangan sampai ada upaya teror yang mengganggu proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, rumah Hakim Khamozaro Waruwu terbakar saat ia sedang memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Topan, yang merupakan anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan pada 28 Juni 2025. Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro sempat menyebut bahwa Gubernur Bobby turut bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi awal terjadinya korupsi proyek jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.















