Meitri Citra Wardani Soroti 41.000 Hektar Kerusakan Tambang Ilegal di Katingan: “Keadilan Lingkungan Tidak Bisa Ditawar”

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani | Foto: DPR RI (dok)

Palangka Raya, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani, menyoroti serius persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII yang berlangsung 24–26 April 2025, Meitri menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab.

“Sebanyak 41.000 hektar lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal adalah angka yang sangat memprihatinkan. Ini bukan hanya soal ekosistem, tetapi menyangkut langsung keberlangsungan hidup masyarakat—dari risiko banjir, pencemaran air, hingga degradasi tanah,” tegasnya.

Meitri menekankan bahwa keberlanjutan lingkungan tidak bisa ditawar dan pemulihan lahan pasca tambang harus dilakukan secara serius. Ia merujuk pada ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 2 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang harus ditegakkan.

“Perusahaan pemegang IUP wajib bertanggung jawab atas reklamasi dan pengelolaan lubang bekas tambang. Pengabaian terhadap kewajiban ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial,” katanya.

Politisi dari Dapil Jawa Timur VIII ini juga mempertanyakan keabsahan klaim beberapa perusahaan terkait keberhasilan reklamasi. Ia menyoroti masih banyaknya laporan dari masyarakat dan organisasi lingkungan yang menunjukkan bahwa lubang bekas tambang tetap terbuka dan tidak direhabilitasi sebagaimana mestinya.

“Pengawasan pemerintah harus diperkuat. Tidak bisa hanya mengandalkan laporan perusahaan. Harus ada verifikasi independen yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi,” lanjut Meitri.

Dirinya juga mendorong sinergi antara instansi pemerintah, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM, agar bersama-sama menindak pelanggaran dan mempercepat pemulihan lingkungan.

“Kepercayaan publik terhadap upaya rehabilitasi lingkungan sangat bergantung pada transparansi, konsistensi, dan keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga:  DPR Minta Skala Uji Coba Pajak Marketplace 0,5 Persen Dibedah, Kamrussamad: Jangan Amputasi Omzet UMKM

Sebagai penutup, Meitri menekankan bahwa isu lingkungan tidak dapat dilepaskan dari keadilan sosial. Ia menyerukan agar masyarakat sekitar tambang dilindungi dari dampak eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Keadilan lingkungan adalah bagian dari keadilan sosial. Jangan biarkan masyarakat sekitar tambang menanggung beban atas keuntungan yang tidak mereka nikmati,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini