Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Usulan ini disampaikan Obon dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu. Korban begal atau kejahatan lainnya tidak di-cover BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi ironi karena mereka membutuhkan perlindungan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Obon menjelaskan bahwa banyak korban kejahatan tidak hanya mengalami kerugian materi dan fisik tetapi juga menghadapi kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan karena mereka termasuk dalam pengecualian jaminan BPJS Kesehatan.
“Kita tahu bahwa LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) hanya bertugas melindungi saksi dan korban dari ancaman, bukan menangani masalah kesehatan. Maka menjadi penting agar korban kejahatan, termasuk perempuan korban kekerasan atau pembegalan, mendapatkan perlindungan kesehatan melalui BPJS,” jelas Obon.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini memperburuk beban psikologis dan fisik korban kejahatan, yang tidak hanya kehilangan harta benda tetapi juga harus menghadapi tantangan biaya medis tanpa perlindungan yang memadai.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Obon mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencari solusi agar korban kejahatan bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak melalui BPJS Kesehatan.
“Pengecualian terhadap korban kejahatan rasanya irasional. Mereka sudah menjadi korban, harta bendanya hilang, mengalami luka fisik, dan tetap tidak bisa terlayani dengan baik di rumah sakit karena tidak masuk dalam jaminan BPJS,” tegasnya.
Menurut Obon, perlindungan kesehatan bagi korban kejahatan adalah bentuk keadilan yang harus diberikan negara. Ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Korban kejahatan harus mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala oleh aturan pengecualian. Kita berharap Kementerian Kesehatan dapat memberikan solusi untuk mengatasi ketimpangan ini,” pungkas Obon.
Sumber: fraksigerindra.id















