Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan sertifikat di wilayah Pagar Laut, Tangerang, yang diduga melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin. Sahroni menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pidana, maka kasus ini harus diproses sesuai hukum.

“Kalau memang ada indikasi pidana, ya ditindak sesuai aturan dan terus telusuri sampai ke atas-atasnya,” ujar Sahroni, Selasa (11/2/2025).

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Sahroni memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan memantau jalannya penanganan kasus ini. Ia berharap Korps Bhayangkara dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Kami di Komisi III akan terus memantau dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan secara penuh tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Sahroni juga menekankan bahwa penyelesaian kasus pemalsuan sertifikat ini harus dipercepat. Menurutnya, semua institusi terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kementerian terkait sudah turun tangan.

“Instruksi Presiden sudah jelas soal pagar laut. Kejagung, Polri, KPK sudah turun tangan. Kementerian terkait juga sudah. Jadi saya harap penanganan kasus ini tidak berlama-lama,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian cepat sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi liar yang dapat membuat masyarakat menjadi gaduh.

“Agar masyarakat tidak gaduh dan banyak spekulasi-spekulasi liar yang beredar,” ujar Sahroni, legislator dari Dapil DKI Jakarta III yang meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Dede Yusuf Usulkan Honorer yang Sudah Bekerja 10 Tahun, Bisa Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes

Dalam penyelidikan kasus ini, Polri telah mengungkap modus operandi pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Penyidik menemukan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memalsukan dokumen tersebut.

Baca Juga:  Puan Maharani Minta Antisipasi Bencana di Lokasi Wisata Jelang Libur Nataru

“Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Polri telah memeriksa Arsin sebagai terlapor bersama 43 saksi lainnya terkait kasus ini. Hingga saat ini, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat desa di wilayah tersebut.

Sumber: fraksinasdem.org