Rikwanto: Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Kasus Hukum

Anggota Komisi III DPR, Rikwanto | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (29/12) – Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, menanggapi tudingan yang mengaitkan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan unsur politis. Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa langkah KPK sepenuhnya berdasarkan hukum.

“Nggak ada (unsur politis), itu kan murni kasus hukum. Kasus hukum ya,” ujar Rikwanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rikwanto menambahkan bahwa keputusan KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, penetapan tersebut sudah melalui kajian mendalam berdasarkan argumen hukum dan pasal-pasal yang relevan. “Kalau KPK sudah berani memutuskan, berarti sudah kuat argumennya dari pasal yang dituduhkan maupun unsur-unsur pasalnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPK memiliki kredibilitas dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. “Nggak sembarang dong ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Meitri Citra Wardani Apresiasi Program “Gempa Genting” di Kota Mojokerto

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya dalam pemberian suap oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P. Namun, KPK menegaskan bahwa langkah yang diambil murni demi penegakan hukum tanpa intervensi politik.

 

Sumber: kabargolkar.com

Baca Juga:  Sufmi Dasco Ahmad: DPR, Pemerintah, dan LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti Lagu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini