Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, pemerintah saat ini tengah mengusut puluhan perkara Karhutla lintas daerah.
Hingga Pertengahan September 2026, total penanganan hukum yang diproses Kemenhut mencapai 31 kasus dengan cakupan wilayah tersebar di 10 provinsi. Total luasan areal hutan dan lahan yang hangus terdampak kebakaran dilaporkan menembus 3.625 Hektare (Ha).
Secara terperinci, status penanganan 31 perkara tersebut meliputi 22 kasus dalam tahap penyelidikan, 7 kasus masuk tahap penyidikan, serta 2 kasus telah dirampungkan dan dilimpahkan (P-21) ke pihak Kejaksaan.
Adapun sebaran luasan dan subjek hukum perkara mencakup Kalimantan Tengah (1.110 Ha, 6 perkara), Kalimantan Selatan (843 Ha, 3 perkara), Sumatera Selatan (558 Ha, 3 perkara), Jawa Timur (504 Ha, 1 perkara), Kalimantan Timur (394 Ha, 5 perkara), Jambi (94 Ha, 3 perkara), Kalimantan Barat (69 Ha, 4 perkara), Riau (30 Ha, 3 perkara), Sumatera Utara (17 Ha, 2 perkara), dan Jawa Barat (6 Ha, 1 perkara).
Sebagai bentuk penegakan sanksi administratif substantif, Kemenhut menegaskan bakal membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi korporasi pemegang izin yang lalai menjalankan fungsi perlindungan dan mitigasi kebakaran di area konsesinya.
Kebijakan ini mengacu pada PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, serta Pasal 286. Selama masa pembekuan sanksi berjalan, seluruh kegiatan produksi, peredaran hasil hutan, hingga pengajuan perpanjangan izin dihentikan total.
Guna mengunci areal terdampak dan mencegah penyerobotan lahan pascabencana, tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah diterjunkan ke lapangan untuk memasang plang peringatan dan penyegelan khusus di lokasi-lokasi bekas kebakaran hutan.
Pemerintah mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjaga kawasan konsesi tidak hanya merusak ekosistem lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen.
sumber : Kemenhut















