Kupang, PR Politik – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti masih rendahnya angka pendaftaran potensi desain industri di Indonesia. Kondisi ini dinilai bukan karena enggannya pelaku usaha melindungi karya mereka, melainkan dipicu oleh terbatasnya pemahaman dan literasi hukum masyarakat.
Kawendra menilai bahwa banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum menyadari pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Padahal, jaminan hukum atas produk industri dapat memberikan nilai tambah serta kepastian ekonomi yang signifikan.
“Pendaftaran potensi desain industri yang masih minim bukan berarti masyarakat tidak mau mendaftarkan atau tidak melakukan kegiatan pendaftaran. Tetapi, salah satu persoalannya adalah literasi yang masih terbatas,” ujarnya saat melakukan pertemuan Pansus RUU Desain Industri DPR RI bersama Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang, Senin (14/9).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa sosialisasi mengenai skema pendaftaran dan keuntungan ekonomi karya terlindungi wajib dimasifkan ke akar rumput.
“Masyarakat perlu memahami manfaat dari mendaftarkan desain industri ini seperti apa, keuntungan apa yang mereka dapatkan, dan bagaimana pelindungan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pengembangan usaha maupun karya mereka,” terangnya.
Ia menggarisbawahi bahwa Indonesia kaya akan potensi karya kreatif daerah—mulai dari kriya, fesyen, kerajinan tangan, hingga inovasi produk lokal—yang mampu bersaing di pasar mancanegara apabila dilindungi secara optimal.
“Saya yakin, seandainya literasi masyarakat sudah optimal, kita akan melihat potensi yang jauh lebih besar. Indonesia memiliki banyak produk dan karya yang mampu bersaing, baik di tingkat Asia maupun dunia,” ungkapnya.
“Potensi kita sangat besar. Tinggal bagaimana negara hadir melalui regulasi, edukasi, dan sistem yang memudahkan masyarakat untuk melindungi karya serta inovasinya,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Gerindra















