Surabaya, PR Politik – Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Perlindungan tersebut dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum bagi kurator dalam menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik, tanpa menjadikan payung hukum tersebut sebagai bentuk kekebalan hukum (impunitas).
Isu strategis ini mengemuka dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8). Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyatakan bahwa temuan dan masukan empiris di lapangan menjadi dasar penting dalam merumuskan batasan perlindungan hukum yang presisi.
“Informasi empiris langsung dari lapangan ini sangat penting untuk membantu kami merumuskan batas perlindungan hukum yang tepat. Kita ingin perlindungan profesi ini tidak disalahartikan menjadi impunitas, namun di sisi lain juga tidak membuat kurator rentan dikriminalisasi ketika mereka menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik,” ujarnya kepada wartawan.
Ia memaparkan, kurator di lapangan sering kali dihadapkan pada risiko dan hambatan yang kompleks. Kompleksitas tersebut meliputi pembatasan akses terhadap dokumen dan aset, kerumitan verifikasi tagihan, ancaman fisik dan intimidasi, hingga kepungan gugatan perdata serta pelaporan pidana dari pihak-pihak berisiko.
Kondisi riskan tersebut menegaskan perlunya regulasi yang mampu menetapkan batas kewenangan secara eksplisit sekaligus memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi kurator dan pengurus dalam pengurusan maupun pemberesan harta pailit.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus menjaga Keseimbangan (equilibrium) antara kepastian kerja bagi kurator dan perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam proses kepailitan.
“Pada akhirnya, kita ingin memastikan bahwa pengaturan profesi Kurator dan Pengurus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang proporsional kepada profesi, sekaligus menjamin kepentingan kreditor, debitor, pekerja, negara, dan pihak-pihak lain yang terdampak dalam proses kepailitan,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI berharap undang-undang ini nantinya dapat mewujudkan sistem hukum yang proporsional, transparan, dan akuntabel. Dengan kejelasan kewenangan dan perlindungan hukum, proses kepailitan di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
sumber : Fraksi Golkar















