Pontianak, PR Politik – Guna mengantisipasi ancaman puncak musim kemarau serta lonjakan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat fenomena El Nino, Kementerian Kehutanan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Minggu (16/8). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh sistem pencegahan kebakaran korporasi benar-benar siap beroperasi sebelum titik api muncul.
Keempat entitas PBPH yang diperiksa secara ketat meliputi PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, serta PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan difokuskan pada kesiapan sarana, prasarana, personil, hingga efektivitas sistem pengendalian kebakaran milik masing-masing perusahaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kesiapsiagaan penuh dalam menghadapi ancaman karhutla merupakan bagian mutlak dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
“Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran. Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Tim gabungan diterjunkan langsung ke area konsesi untuk menguji kelaikan infrastruktur vital, meliputi menara pantau, sekat kanal, ketersediaan embung dan sumber air, kelengkapan peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu pemadam perusahaan, hingga sistem deteksi serta respons dini.
Pengawasan ketat ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Kehutanan dalam menggeser paradigma penanganan karhutla menuju pencegahan sejak dini. Pemegang izin wajib menjamin seluruh sistem pengendalian kebakaran berfungsi optimal di lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa sidak terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang izin kehutanan di Kalimantan Barat untuk mengencangkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan kebakaran.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan pengamanan area konsesi akan dijatuhi sanksi administratif tegas.
“Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan pencegahan karhutla sebagai prioritas utama. Melalui pengawasan kepatuhan korporasi, penguatan deteksi dini, patroli berkala, serta sinergi erat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, risiko kebakaran hutan diharapkan dapat ditanggulangi sejak awal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik.
sumber : Kemenhut















