Jakarta, PR Politik – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan (DK) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan momentum krusial untuk menghadirkan keadilan pembangunan. Khususnya bagi wilayah kepulauan yang selama ini harus bertarung dengan tantangan geografis berat, keterbatasan pelayanan publik, serta ketimpangan pembangunan jika dibandingkan dengan wilayah daratan.
“RUU ini bukan sekadar membentuk norma baru, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa keadilan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat kepulauan. Adapun pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi amanat konstitusi agar pembangunan berlangsung lebih berkeadilan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (6/7).
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyatakan dukungan penuh agar RUU Daerah Kepulauan disahkan sebagai aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Status hukum ini dinilai penting guna memberikan payung kebijakan afirmatif (affirmative action) yang diselaraskan dengan karakteristik geografis, sosial, ekonomi, hingga daya dukung ekologis wilayah kepulauan.
Melalui draf regulasi ini, arah kebijakan pembangunan ke depan diharapkan mampu memotong secara signifikan angka kesenjangan, mempertebal konektivitas logistik antarpulau, serta mendongkrak mutu pelayanan publik dasar di tingkat tapak.
“PKS berharap di masa mendatang tentu tidak ada lagi adanya ketimpangan antara wilayah daratan dan kepulauan dalam memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, maupun kesempatan ekonomi,” tegasnya yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Menutup pemaparannya, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa pengesahan UU DK nantinya bukan sekadar urusan domestik daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari arsitektur besar penguatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pemerataan pembangunan hingga ke wilayah beranda terluar.
“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjadikan karakteristik kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional lebih merata dan berkeadilan,” pungkasnya.
sumber : Fraksi PKS















