Sebut Proses Penggabungan Kompleks, Ida Nurlaela Tuntut Danantara Beberkan Roadmap Rinci Merger 7 BUMN Logistik

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyatakan dukungan penuh terhadap setiap langkah strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi sektor logistik nasional. Respons ini dilayangkan guna menyikapi aksi korporasi penggabungan resmi tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kluster logistik.

Kendati mendukung, ia memberikan nota peringatan keras bahwa proses merger tersebut tidak boleh sekadar menghasilkan struktur organisasi baru yang lebih gemuk (raksasa), tanpa menyentuh akar persoalan operasional yang selama ini kerap tersumbat di lapangan.

“Penggabungan aset, penyatuan sistem, integrasi SDM, hingga harmonisasi keuangan merupakan proses yang kompleks. Karena itu diperlukan roadmap yang jelas, target yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya, Jumat (3/7).

Ia mengharapkan agar setiap keputusan taktis korporasi di bawah naungan pemerintah benar-benar melahirkan nilai tambah (value added), mendongkrak performa keuangan BUMN, serta memperkokoh daya saing logistik Indonesia di kancah global.

“Dan yang paling penting memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” imbuh legislator perempuan tersebut.

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah—dalam hal ini Badan Pengelola Investasi Danantara selaku superholding dan jajaran BUMN Logistik—untuk segera memaparkan rincian draf peta jalan secara terbuka. Transparansi ini dinilai krusial agar Komisi VI DPR RI bersama masyarakat dapat menyisir dan menilai secara objektif kemanfaatan luas dari megaproyek konsolidasi ini.

“Konsolidasi BUMN logistik ini sudah pernah disinggung saat RDP dengan PT Pos Indonesia di Komisi VI 22 Juni 2026. Namun, menurut saya, peta jalannya perlu dijabarkan kembali secara lebih rinci dan lebih detail, agar arah kebijakan, tahapan pelaksanaan, target yang ingin dicapai, serta dampaknya bagi masing-masing BUMN menjadi benar-benar jelas dan dapat dipahami secara utuh,” pungkasnya membedah catatan evaluasi parlemen.

Baca Juga:  Nurwayah Dukung Kebijakan Fiskal Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebelumnya, tujuh perusahaan pelat merah di sektor logistik dan kepelabuhanan resmi dilebur ke dalam satu payung hukum tunggal melalui penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) serta Akta Penggabungan Konsolidasi di Jakarta, Selasa (30/6).

Ketua Steering Committee PMO Konsolidasi BUMN Logistik, Daud Joseph, mengonfirmasi bahwa PT Multi Terminal Indonesia telah ditunjuk secara legal sebagai entitas bertahan (surviving entity) yang berfungsi menjadi wadah konsentrator bagi ketujuh anak usaha tersebut selama masa transisi berjalan.

“Jadi namanya adalah surviving entity atau satu entitas yang bertahan. Jadi, surviving entity yang akan bertahan adalah PT Multiterminal Indonesia,” urainya di hadapan awak media.

Selama periode transisi krusial tersebut, seluruh korporasi yang terikat di dalam draf merger akan dipacu untuk menuntaskan penyelarasan total pada empat poros utama, yakni aspek operasional lapangan, kepatuhan hukum (legal compliance), konsolidasi pos keuangan, hingga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebelum melangkah ke tahap transaksi final.

sumber : Kedai Pena