Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup yang meningkatkan status penanganan hingga pada upaya penegakan hukum terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum serius memperbaiki pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping.
Menurut Ateng, kebijakan tegas ini merupakan kelanjutan dari tindakan Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya, yang menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah dinas lingkungan hidup kabupaten/kota karena tidak menjalankan kewajiban dalam penanganan timbulan sampah.
“Aturan sudah jelas, fasilitas bantuan sudah diberikan. Kalau daerah masih tidak bergerak, memang perlu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dukungan besar melalui pembentukan Satgas Waste to Energy (WTE) yang diketuai Menko Pangan. Satgas tersebut menjalankan Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi strategis untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menutup TPA open dumping di seluruh kabupaten dan kota.
Saat ini, terdapat sedikitnya 24 calon investor yang telah terpilih untuk bermitra dengan pemerintah daerah dan mitra lokal dalam pembangunan infrastruktur WTE/PSEL.
Dalam skema penugasan nasional tersebut, pemerintah daerah hanya perlu menyediakan lahan sekitar 5 hektare sebagai lokasi infrastruktur PSEL serta menjamin pasokan sampah hingga 1.000 ton per hari untuk diolah menjadi energi listrik. Energi yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN, kemudian disalurkan melalui transmisi on-grid ke masyarakat atau secara off-grid untuk kawasan industri yang membutuhkan tambahan pasokan.
Hak kelola infrastruktur diberikan kepada investor dan mitra lokal selama 30 tahun melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT), sebelum aset tersebut sepenuhnya beralih ke pemerintah daerah.
“Pemda hanya menyediakan lahan dan memastikan kelancaran proses pembangunan. Investasi besar dilakukan investor, bukan pemda,” ujarnya.
Namun, ia menyayangkan masih banyak pemerintah daerah yang ragu mengeksekusi penyediaan lahan karena menilai masa konsesi 30 tahun terlalu panjang dan menganggap lahan 5 hektare lebih menguntungkan jika digunakan untuk keperluan lain.
“Mereka lupa bahwa dengan hanya menyediakan lahan 5 hektare, persoalan timbulan sampah akan selesai selama 30 tahun. Ini sebenarnya keuntungan luar biasa,” tambah Ateng.
Saat ini, banyak pemerintah daerah yang masih kesulitan mengelola sampah akibat keterbatasan APBD, sehingga hanya mampu membuang sampah ke TPA tanpa proses lanjutan. Kondisi tersebut menyebabkan gunungan sampah terus bermunculan dengan risiko sosial dan lingkungan yang semakin berat.
“Dengan adanya Satgas WTE dan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk PSEL, pemda seharusnya merasa terbantu. Beban APBD untuk pengelolaan sampah bisa ditekan signifikan,” tegasnya.
Ia mendukung peringatan Menteri Lingkungan Hidup bahwa pemerintah daerah yang sudah ditugasi menjalankan PSEL, diberikan akses investor, dibantu pembangunan infrastrukturnya, namun tetap lambat dalam penyediaan lahan, memang perlu dikenai tindakan tegas.
“Ketika pemerintah pusat mau membantu, malah pemda berlamu sebaliknya. Upaya penegakan hukum memang harus ditempuh,” pungkasnya.















