Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irsan Sosiawan Gading, memberikan perhatian serius terhadap sengketa empat pulau yang kini menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Katek.
Dalam keterangannya, Irsan menegaskan bahwa secara historis dan administratif, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Ia pun mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik batas wilayah ini secara adil dan bijak.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Berdasarkan data yang saya terima dan jejak historis yang ada, pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Provinsi Aceh. Saya berharap Komisi II DPR bisa segera memanggil Menteri Dalam Negeri guna meminta penjelasan resmi terkait status kepemilikan wilayah tersebut,” ujar Irsan dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Keprihatinan itu telah disampaikan Irsan melalui koleganya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Komisi ini memiliki kewenangan langsung terhadap persoalan otonomi daerah, termasuk persoalan batas wilayah, serta menjadi mitra kerja utama Kementerian Dalam Negeri.
Irsan menegaskan, Fraksi Partai NasDem akan berada di barisan terdepan dalam membela hak-hak masyarakat Aceh dalam sengketa ini.
“Ini bukan sekadar soal wilayah, ini soal identitas dan keadilan bagi rakyat Aceh. Kami, dari Fraksi NasDem, akan terus mengawal isu ini sampai tuntas,” tegas Ketua DPW NasDem Aceh itu.
Sikap tegas dan keberpihakan Irsan terhadap kepentingan daerah dinilai sebagai bentuk komitmennya sebagai wakil rakyat dari Aceh. Ia aktif memperjuangkan isu-isu strategis yang menyangkut martabat dan hak masyarakat Aceh, baik di level lokal maupun nasional.
Sumber: fraksinasdem.org















