Anton Sukartono Minta Pemerintah Cermat Tanggapi Permohonan Kembali WNI Eks Marinir Satria Arta Kumbara

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menegaskan pentingnya pemerintah bertindak cermat dan proporsional dalam merespons permintaan Satria Arta Kumbara—mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut—yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bergabung sebagai tentara relawan di Rusia.

Pernyataan Anton disampaikan menanggapi video viral yang memperlihatkan permohonan Satria kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikannya sebagai WNI. Dalam video tersebut, Satria mengaku menyesal telah menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan menyatakan keinginannya untuk kembali ke tanah air.

“Saya berharap isu ini ditangani secara cermat, proporsional, dan tidak gegabah, agar tidak mencederai wibawa institusi pertahanan maupun posisi kebijakan luar negeri Indonesia,” ujar Anton di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat tersebut menekankan pentingnya verifikasi lintas kementerian untuk memastikan status kewarganegaraan Satria. Menurutnya, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait harus dilibatkan secara menyeluruh.

“Jika terbukti bahwa yang bersangkutan bukan lagi WNI, maka yurisdiksi hukum dan perlindungan dari negara Indonesia tidak berlaku terhadapnya,” tegas Anton.

Ia mengingatkan bahwa proses pengembalian status kewarganegaraan bukan hal sepele, dan perlu pertimbangan matang terhadap potensi risiko yang ditimbulkan.

Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan, Anton menjelaskan bahwa seseorang dapat kehilangan status WNI jika secara sukarela masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden. Dalam konteks ini, tindakan Satria dinilai telah memenuhi unsur tersebut.

“Mengizinkannya kembali berarti kita mengabaikan aturan itu dan memberikan sinyal yang salah kepada masyarakat. Ini juga bentuk ketegasan negara dalam menjaga martabat kewarganegaraan kita,” paparnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat itu juga menilai kasus ini harus menjadi preseden hukum dan kelembagaan bagi Indonesia, khususnya dalam menangani persoalan pembelotan dan keterlibatan WNI dalam militer asing.

Baca Juga:  Aria Bima Desak Evaluasi Ormas yang Ganggu Ketertiban dan Persatuan

“Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan terhadap personel aktif maupun purnawirawan perlu diperkuat demi menjaga marwah institusi pertahanan dan posisi Indonesia di tataran global,” kata Anton menandaskan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari institusi TNI AL. Ia menolak menanggapi permintaan Satria karena tidak ada lagi keterkaitan hukum maupun kedinasan dengan yang bersangkutan.

“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Tunggul, Senin (21/7/2025).

Tunggul juga menyatakan bahwa TNI AL tetap merujuk pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023, yang menyatakan Satria bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai, terhitung sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru