Aria Bima Desak Evaluasi Ormas yang Ganggu Ketertiban dan Persatuan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menyoroti keresahan masyarakat akibat keberadaan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai persatuan bangsa. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi secara serius terhadap ormas yang aktivitasnya meresahkan.

“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Politikus senior PDIP itu menegaskan, langkah evaluasi bahkan pembubaran ormas bisa dilakukan apabila terbukti tidak sejalan dengan prinsip kebangsaan. Ia mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 23 Juli 2017 dan Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga persatuan nasional.

“Kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia,” tuturnya.

Aria Bima menegaskan bahwa pembubaran ormas bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bentuk penegakan hukum dan tata kelola organisasi yang sah di negara demokrasi. Menurutnya, semua pihak harus tunduk pada sistem hukum yang berlaku.

“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pembentukan hingga pembubaran ormas telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Keormasan, sehingga setiap langkah yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” tegasnya.

Pernyataan Aria Bima ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kebebasan berserikat harus dijalankan dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan untuk merusak ketertiban maupun nilai-nilai kebangsaan.

Baca Juga:  Wakil Ketua BAM DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa Soroti Ancaman Demokrasi Akibat Politik Uang dan Mahalnya Biaya Politik

 

Sumber: dpr.go.id